Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Bawa Sajam Saat Berkendara, Satlantas Polres Sukabumi Amankan 2 Pemuda

LOGOS TNbadge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Sukabumi, Transnews.co.id  – Satlantas Polres Sukabumi mengamankan dua pemuda berinisial MRK (23) dan MZP (23) karena membawa sebilah cerulit saat sedang berkendara. Peristiwa terjadi di sekitaran Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, pada Sabtu 30 April 2022 sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin membenarkan adanya dua remaja yang diamankan personelnya dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Benar, kemarin malam tertangkap tangan Satlantas, kemudian dua orang terduga pelaku kepemilikan senjata tajam (sajam) beserta barang buktinya, sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” ujar Zainal.

Kejadian tersebut berawal dari tindak lanjut petugas yang sedang melakukan patroli. Pada saat melintas ruas Jalan Ahmad Yani, kedua terduga pelaku tersebut yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising, diberhentikan laju kendaraannya.

“Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan surat-surat berkendara, ternyata salah seorang terduga pelaku terlihat membawa sebilah cerulit yang terlihat menempel dibalik pakaiannya, selain itu juga mereka kedapatan menggunakan atribut salah satu geng motor,” jelasnya.

Lebih lanjut Zainal mengatakan, saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota, untuk proses hukum lebih lanjut karena membawa senjata tajam tanpa keperluan yang tidak jelas.

“Saat ini masih proses penyidikan, nantinya terduga pelaku bisa terancam dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Lainnya

Dukung HPN 2026, Alfamart Kolaborasi Dengan GWI Jember Salurkan Puluhan Bansos Untuk Anak Yatim

6 Maret 2026 - 04:20

Dari Boyolali Untuk Indonesia: HKPS dan Munas SWI 2026, Satukan Wartawan Nusantara

5 Maret 2026 - 19:50

Sinergi Hulu ke Hilir: ADKASI Gandeng Kementerian P2MI Benahi Tata Kelola Pekerja Migran

5 Maret 2026 - 19:25

Jatim Siaga Mudik Lebaran 2026, Dinkes Dirikan 230 Pos Kesehatan dan Siapkan Ribuan Tenaga Medis

5 Maret 2026 - 19:10

News Trending DAERAH