Satlantas Polres Sukabumi Tilang Puluhan Truk ODOL di Perbatasan Bogor

Sukabumi, Transnews.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi menindak kendaraan kategori Over Dimension Over Load (ODOL) yang hendak keluar dan masuk wilayah hukum Polres Sukabumi yang dikarenakan kendaraannya melanggar batas angkut.

“Operasi ODOL ini untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dikarenakan kendaraan kelebihan muatan atau melebihi daya angkut,” kata Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Bagus Yudo, Minggu(30/1/2022).

Menurut Bagus, pada operasi yang digelar pihaknya di daerah perbatasan antara Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor ada sekitar 230 kendaraan barang yang hendak keluar maupun masuk wilayah hukum Polres Sukabumi diperiksa petugas.

BACA JUGA :  Truk ODOL Jadi Target Razia Satlantas Polres Gumas

Dari ratusan kendaraan angkutan barang itu 37 kendaraan diantaranya dijatuhi sanksi tilang di tempat karena melanggar aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 277.

Adapun kendaraan yang terkena sanksi tilang dikarenakan kelebihan muatan atau daya angkut, serta beberapa kendaraan telah dimodifikasi agar bisa mengangkut barang di atas kapasitas atau kemampuan kendaraan.

“Sanksi tegas ini dilakukan, karena seperti itu bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, akibat beban angkut yang berlebih dan modifikasi di luar aturan dikhawatirkan beberapa bagian vital kendaraan tidak bisa berfungsi seperti pada rem” ungkapnya.

BACA JUGA :  Hindari Kecelakaan, Polres Sukabumi Siagakan Petugas di Jalan Bergelombang

Seperti diketahui, banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi hingga merenggut korban jiwa diakibatkan kendaraan kelebihan kapasitas yang akhirnya terguling dan menimpa kendaraan lainnya maupun rem kendaraan yang tidak berfungsi sehingga terjadi kecelakaan juga mencelakai pengguna jalan lainnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait