Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Bawaslu Depok Belum Bisa Tindak Pelanggaran Pemasangan Stiker Caleg di Angkot

LOGOS TNbadge-check


					Bawaslu Depok Belum Bisa Tindak Pelanggaran Pemasangan Stiker Caleg di Angkot Perbesar

Depok – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Fathul Arif mengaku pihaknya belum bisa menindak tegas calon legeslatif yang melanggar aturan kampanye pemilu saat ini.

Sebab, Bawaslu baru bisa melakukan tindakan saat tahapan kampanye Pemilu dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye berlaku 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pernyataan Fathul Arif tersebut menanggapi fenomena stiker bergambar calon legeslatif yang terpasang di kaca belakang angkutan umum atau angkutan perkotaan.

Menurut Arif, Bawaslu baru dapat melakukan tindakan saat tahapan kampanye Pemilu dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye berlaku 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Kita ini sekarang itu ibaratnya ngasih imbauan. Tapi nanti pada saat kampanye (dimulai) begitu ada pelanggaran pasti kita tindak,” kata Arif, saat ditemui di Kinasih Resort, Kecamatan Tapos, Rabu (13/09/2023).

Mesti kampanye belum dimulai, KPU sudah memperbolehkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melakukan sosialisasi seperti pemasangan atribut berupa logo dan nomor urut partai tanpa adanya ajakan untuk memilih.

Pemasangan atribut pun sudah kerap tampak di fasilitas-fasilitas umum. Namun bukan berarti peserta pemilu dapat begitu saja menyebarkan spanduk hingga stiker mereka untuk dipasang di tempat yang dilarang. Karena, masih Ada aturan lain yang dapat menindak para caleg pelanggar aturan.

“Mesti aturan kampanye belum berlaku, tapi ada aturan lain yang dapat menindak para caleg pelanggar aturan,” ungkap Arif.

Baca Lainnya

Pimpin Apel Pagi, Sekda Depok Serahkan Penghargaan UHC Award Nasional kepada Dinkes dan Lepas ASN Purnabakti

2 Februari 2026 - 16:11

Sekda Kota Depok Mangguluang Mansur menyerahkan penghargaan UHC Award tingkat nasional kepada Kepala Dinkes Kota Depok Devi Maryori.

Bayar Pajak Makin Praktis! BKD Kota Depok Resmi Rilis SPPT PBB-P2 2026 Secara Digital

2 Februari 2026 - 13:46

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok Tahun 2025 Tembus 419 Miliar

30 Januari 2026 - 17:26

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok Tahun 2025 Tembus 419 Miliar

PLN Bangsri Kabupaten Jepara Sambungkan Listrik Gratis Untuk Warga Desa Klepu

30 Januari 2026 - 17:01

PLN Bangsri Kabupaten Jepara Sambungkan Listrik Gratis Untuk Warga Desa Klepu
News Trending DEPOK