KPU, Bawaslu dan Kesbangpol Apresiasi NGUTIK Gelaran KPNP kota Depok

Reporter: AN
Editor: MAS

DEPOK, transnews.co.id || Ngobrol Urusan Politik (NGUTIK) yang dihelat Koalisi Partai Non Parlemen (KPNP) Kota Depok bersama Lembaga Kajian Sekber Wartawan Indonesia (LKSWI) di Cafe Huis, Jalan Raya Kalimulya, Cilodong, kota Depok, Sabtu (5/3/2022) mendapat apresiasi KPU, Bawaslu dan Bakesbangpol kota Depok yang hadir pada acara itu.

Koalisi Partai Non Parlemen (KPNP) Kota Depok terdiri dari Partai Nasdem, Berkarya, Prima, PBB, Hanura, Ummat, PKP Indonesia, Garuda, Gelora dan Perindo.

BACA JUGA :  Pertandingkan Tujuh Cabang Lomba, MTQ XXII Kota Depok akan Digelar Besok
Ketua Bawaslu Luli Barlini, Penggagas Ngutik Herry Budiman, Direktur LKSWI Putra Gara, Ketua KPU Nana Sobharna dan Ndaru Ferik Kabidpol Dalam Negeri dan Ormas Bakesbangpol, saat launching NGUTIK, Sabtu (5/3/2022) di Huis Cafe Kota Depok

Koordinator KPNP Anwar Nurdin, mengatakan NGUTIK akan diselenggarakan setiap bulan, kedepan akan undang juga wakil rakyat yang ada di gedung kota kembang, untuk berdiskusi bersama, bagaimana membangun Kota Depok bersama.

“Ngutik ini menjadi sebuah forum diskusi politik para parpol yang belum memiliki kursi di DPRD Depok. Dengan kegiatan ini, kami ingin bukan hanya menjadi penonton dalam pembangunan kota Depok, namun ikut berkontribusi untuk Depok lebih maju,” katanya.

BACA JUGA :  Rakerda SWI Depok, Pemkot Depok Melalui Diskominfo Lanjutkan Kolaborasi

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kota Depok, Nana Sobarna mengapresiasi kegiatan yang dilakukan KPNP bersama Sekber Wartawan Indonesia

“Selaku ketua KPU Depok mengapresiasi kepada teman-temn KPNP dan Sekber, menurut saya ini kegiatan yang baik untuk perbaikan proses demokrasi kedepan. Mudah-mudahan kegiatan seperti ini sebagai ajang untuk menyampaikan informasi pendidikan politik, kepemiluan, sosialisasi ini bisa kita terus laksanakan kedepan,” kata Nana.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait