Heboh, Beredar Video Caleg DPRD Kota Depok Membagikan Amplop

Hafid Nasir terlihat tengah membagikan amplop kepada ibu-ibu di sebuah tempat ibadah. Foto: Tangkapan Layar Video/TransNews

DEPOK, transnews.co.id || Ramai beredar di grub WahtsApp video yang memperlihatkan seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Depok dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hafid Nasir membagikan amplop kepada sejumlah Ibu-ibu di sebuah Masjid.

Hafid Nasir saat dimintai tanggapannya lewat telepon seluler menyatakan dalam video tersebut adalah acara Majelis Yaklim di masjid dan dalam rangka Hari Ibu.

Menurutnya, panitia memberikan beberapa pertanyaan dan ada hadiah bagi yang bisa menjawab. Saya hadir sebagai Anggota Legislatif diminta untuk menyerahkan.

baca juga :   3 Pilar Desa Grenden Berikan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Satlinmas untuk Pembekalan Netralitas Pemilu 2024

“Ini kegiatan MT Al Hidayah.
Hadiah dari pengurus buat ibu-ibu yang jawab pertanyaan dalam rangka hari ibu. Saya hadir sebagai anggota legislatif diminta membagikan hadiah kepada ibu-ibu yang bisa menjawab pertanyaan. Tidak ada kampanye di acara ini ” jelas Hafid, Kamis (28/12/2023)

Panwaslu PKD Kecamatan Pancoran Mas, Sri Aryati menyampaikan belum menerima laporan terkait video yang beredar tersebut.

“Tidak ada laporan pak, justru saya baru lihat ini” tulisnya melalui WA saat dimintai keterangan, Kamis (28/12/2023).

baca juga :   Perindo Kota Depok Bersiap Panaskan Mesin Politik, Targetkan Peroleh Satu Fraksi

Menurutnya, Kita tidak bisa langsung memutuskan itu pelanggaran atau tidak, harus ditelusuri lebih lanjut.
Sehingga mendapatkan informasi yang utuh dan lengkap.

“Karena suatu peristiwa yang dinyatakan pelanggaran membutuhkan proses dan syarat-syarat tertentu” terang Sri.

Salah seorang Caleg yang tidak bersedia disebutkan namanya, mengatakan jika benar itu bagi-bagi amplop berisi uang maka harus dilaporkan ke Bawaslu dan ditindak.

“Iya saya tahu di grub WA caleg partai saya, dan sudah ada yang laporkan ke Bawaslu infonya. Jika benar itu kampanye di Masjid harus ditindak lah, Bawaslu tidak boleh diam saja” tandasnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com