Hafid Nasir Apresiasi Pembangunan Gedung Baru Sekolah Negeri

Reporter: DiM
Hafid Nasir Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS sekaligus Anggota Badan Anggaran
Hafid Nasir Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS sekaligus Anggota Badan Anggaran

DEPOK,transnews.co.id – Hafid Nasir Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS sekaligus Anggota Badan Anggaran memberikan apresiasi kepada Pemkot Depok bahwa di Tahun 2024 ada tiga gedung SMP Negeri yang sedang dibangun menggunakan APBD Kota Depok.

Ketiga gedung itu adalah SMPN 34 di kecamatan Beji, SMPN 32 kecamatan Sukmajaya, dan gedung SMPN 13 di kecamatan Limo.

“Sebelumnya di tahun 2023 ada empat SMP Negeri yang sudah di bangun yaitu SMPN 9 dan 29 di Cipayung, SMPN 30 di Pancoran Mas dan SMPN 27 di Cimanggis,” terangnya.

BACA JUGA :  Pemkot Depok Lakukan Berbagai Langkah Terkait Pencemaran di Situ Bahar

Hafid menilai keberadaan SMPN hanya bisa menampung sekitar 27 persen dari total jumlah kelulusan SD Negeri, Swasta dan Madrasah Ibtidaiyah.

Ia menyebut ada SMP Swasta yang perlu juga di kapitalisasi keberadaannya sebagai salah satu solusi menampung Calon Peserta Didik yang tidak diterima di SMP Negeri.

Menurutnya, Pemkot Depok sudah mengantisipasi buat Calon Peserta Didik dari keluarga tidak mampu.

“Dengan melalui program Kartu Depok Sejahtera (KDS) agar mereka bisa mendapatkan beasiswa bersekolah di SMP Swasta,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pekan Budaya, Bazar UMKM dan Tradisi Lokal Meriahkan Alun-alun Kota di Hari Kedua Lebaran Depok

Tambah Gedung Sekolah Negeri

Ketika pembahasan Badan Anggaran dengan Pemerintah Kota Depok, Hafid menyampaikan bahwa mau tidak mau Pemkot Depok dengan segala keterbatasannya harus merencanakan untuk menambah pembangunan Gedung SMPN yang baru menyesuaikan penyebaran jumlah penduduk secara proporsional.

Selain itu, tambahnya, Pemkot harus melakukan upaya pembinaan kepada sekolah-sekolah Swasta agar ada program pemerataan pendidikan.

“Menjadikan sekolah swasta sebagai solusi untuk menerima calon peserta didik yang tidak diterima di sekolah negeri,” tambahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *