Bersenggolan di Jalan, Pengendara Motor di Bogor Ditusuk

Bogor, Transnews.co.id – Polisi mengungkap peristiwa penusukan terhadap pemotor di Kabupaten Bogor bernama Andri. Ia tewas usai ditusuk di Jalan Raya Cibanteng Babengjet, Desa Cibanteng, Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Kamis (13/1).

Andri Supriyadi tewas usai ditusuk bagian pelipis dan dadanya oleh pengendara motor lain bernama Facrul Rozi. Terungkap pemicu penusukan itu karena keduanya sempat bersenggolan saat di jalan.

“Awal mulanya korban dari arah Kota Bogor menuju Leuwiliang untuk menemui istrinya di Tegal Waru Kecamatan Ciampea. Pelaku dari arah bersamaan saat di jalan bersenggolan dengan korban hingga keduanya terjadi cekcok,” kata Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto kepada wartawan.

baca juga :   Kaban Bappadelitbang Kab. Bogor Di Ngariung Pancakarsa Pokja Jelaskan Program Pemerintah. Begini Katanya

Beben mengatakan, adu mulut antara pelaku dan korban semakin tak terkendali. Korban sempat memukul pelaku menggunakan helm. Tak terima dipukul, pelaku kemudian mengambil pisau yang ada di jok motornya.

“Tersangka kemudian melakukan pemukulan dengan tangan kosong, tersangka kemudian turun dari sepeda motornya kemudian, tersangka mengambil senjata tajam berupa pisau yang disimpan di bawah jok sepeda motor,” ucap Beben.

baca juga :   Kecewa, Ratusan Mahasiswa Unpak akan Demo Dekan

“Tersangka menusukkan senjata tajam tersebut kepada korban yang mengenai kepala samping (pelipis), kemudian bagian dada,” tambah dia.

Beben mengatakan, warga yang melihat penganiayaan itu langsung mengejar pelaku hingga akhrinya berhasil diamankan. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Ciampea.

Beben menuturkan, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Karya Bhakti Pratiwi Dramaga. Namun nyawanya tidak terselamatkan lantaran kehabisan darah.

Lebih lanjut, pelaku kini sudah ditahan di Polsek Ciampea dan ditetapkan tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

baca juga :   Disdukcapil Kota Bogor Launching Layanan Drive Thru

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun,” kata Beben.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com