Menu

Otomatis
Breaking News

DAERAH

Bintan Kembali Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Terhadap Pelayanan Publik

LOGOS TNbadge-check

Bintan Kembali Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Terhadap Pelayanan Publik Perbesar

Bintan, Transnews.co.id – Ombudsman RI kembali melalukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik untuk tahun 2021 tingkat Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota serta instansi pelayanan lainnya.

Hasil penilaian di wilayah Kepri, peringkat pertama diduduki Kabupaten Natuna dengan total nilai 93,18 disusul Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai 87,51 dan Kabupaten Bintan menduduki peringkat ketiga dengan total nilai 83,7.

Ketiganya berada pada posisi kepatuhan tinggi (zona hijau), sementara 5 Kabupaten/Kota lainnya berada dalam posisi sedang (zona kuning).

Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantara saat menerima penghargaan yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan bahwa komitmen pelayanan yang dilakukan merupakan pancang awal Bintan bisa mempertahankan predikat zona hijau.

Ini hasil dari semua lini yang saling mengisi. Pelayanan publik memang kita fokuskan sebab hal ini menjadi ujung tombak kedekatan masyarakat dan Pemerintah.

“Kita abdi negara, kita pelayanan bagi masyarakat,” terangnya, Kamis malam (20/1/2022) di Nirwana Resort Kawasan Wisata Lagoi.

Plt. Bupati Bintan Roby Kurniawan saat dihubungi mengenai hal ini mengatakan kinerja semua sektor pelayanan merupakan cerminan dari kesiapan dalam pengabdian kepada masyarakat.

“Sekali lagi selamat kepada semua jajaran khususnya di lini pelayanan kepada masyarakat. Jangan berhenti di sini dan terus kita tingkatkan. Pada prinsipnya Pemerintah Daerah memang pelayan bagi masyarakat,” kata Roby.

Penilaian ini ditujukan untuk pemenuhan standar pelayanan publik berazaskan integritas, kepatuhan, keadilan, tidak memihak, akuntabilitas dan kerahasiaan.

Khusus substansi penilaian untuk Pemerintah Daerah terdiri dari 4 substansi yaitu Perizinan, Kesehatan, Administrasi kependudukan dan Pendidikan.

Metode penilaian berdasarkan variabel dan indikator standar pelayanan publik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

25 Jul 2026 - 22:31 WIB

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Pemkab Sidoarjo Perketat Pengawasan Daerah Perbatasan, Bupati Subandi: Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Akar

23 Jul 2026 - 21:34 WIB

Pemkab Sidoarjo Perketat Pengawasan Daerah Perbatasan, Bupati Subandi: Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Akar

Gelontorkan Dana Rp. 4,7 Miliar, Pemkab Jepara Genjot Peningkatan Jalan Cepogo

23 Jul 2026 - 18:21 WIB

Gelontorkan Dana Rp. 4,7 Miliar, Pemkab Jepara Genjot Peningkatan Jalan Cepogo

Ketua DPRD Jepara Tegaskan Pendidikan Jadi Garda Terdepan Cegah Kekerasan Anak

23 Jul 2026 - 05:07 WIB

Ketua DPRD Jepara Tegaskan Pendidikan Jadi Garda Terdepan Cegah Kekerasan Anak
News Trending DAERAH