BPDPKS Selenggarakan Sosialisasi dan Inkubasi Malam Sawit

Editor: DiM
Doc. BPDPKS
Doc. BPDPKS

CIREBON, transnews.co.id – Memahami akan peran malam sawit atas perkembangan dan kelestarian batik yang telah diakui sebagai warisan budaya tak benda oleh UNESCO, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan menghadirkan CV. Smart Batik Indonesia sebagai narasumber, menyelenggarakan Sosialisasi dan Inkubasi Malam Sawit yang dilaksanakan pada tanggal 2 – 3 Mei 2024 di KPPN Kota Cirebon, sebagai lanjutan rangkaian kegiatan serupa yang telah sukses diadakan di Yogyakarta pada 8 Maret 2024 lalu. Kegiatan ini diikuti para pengrajin batik Cirebon dan sekitarnya. (02/05/2024).

BACA JUGA :  Sopir Ngantuk, Minibus Tabrak Truk Parkir di Pantura Cirebon

Kepala Divisi UKMK BPDPKS, Helmi Muhansyah mengatakan, “Kami memahami pentingnya perkembangan industri batik di Indonesia, oleh karena itu workshop ini diselenggarakan sebagai wujud nyata komitmen BPDPKS dalam menyosialisasikan industri batik sawit ke berbagai daerah. Kami pun berharap para peserta dapat membawa ilmu yang mereka dapat selama workshop serta mengembangkan dan menerapkannya di daerah masing-masing,” ucapnya.

Kegiatan berikut diawali dengan sosialisasi malam batik pada para peserta bertempat di KPPN Cirebon bertujuan memperkenalkan lebih dalam malam sawit kepada para peserta serta potensinya dalam mendukung perkembangan industri batik. Dalam kesempatan ini para peserta pun akan diberikan kesempatan melakukan praktik langsung atas ilmu yang telah diterima selama workshop. Pentingnya pemahaman batik sawit merupakan alasan utama BPDPKS menggandeng Sm-art Batik dalam rangkaian acara berikut. Sm-art Batik dikenal sebagai pioner batik sawit yang konsisten yang tidak hanya mampu memproduksi malam sawit sendiri, namun juga mengembangkan motif-motif sawit.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *