Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

BPJS Cabang Siak Sosialisasikan SIPP Online

LOGOS TNbadge-check


					BPJS Cabang Siak Sosialisasikan SIPP Online Perbesar

Kab Siak, TransNews.co.id-Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Siak Provinsi Riau menggelar sosialisasi Penggunaan SIPP (Sistem Pelaporan Informasi Peserta) Online kepada seluruh OPD, untuk Pelaporan Data Non ASN se-Kabupaten Siak,di Gedung Tengku Mahratu, Selasa (2/3/2021).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Siak Yusuf Delfi, dalan paparannya mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Siak mengucapkan trimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Siak atas upaya yang telah dilakukan untuk memberikan jaminan sosial kepada pegawai Non ASN, serta dukungan regulasi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial Ketenagakerjaan.

“Kepesertaan jaminan sosial Ketenagakerjaan ini, dimulai sejak tahun 2019. Dimana dibulan Januari 2019 sudah terdaftar sebanyak 6121 pekerja, sementara saat ini dibulan maret tahun 2021 sudah terdaftar sebanyak 7618 peserta non ASN se-Kabupaten Siak”, jelasnya.

Ditambahkan Yusuf, untuk program perlindungan terbagi 2, yakni Kecelakaan kerja dan jamim kematian. Sedangkan bagi peserta non ASN, dibayar melalui APBD Pemerintah Kabupaten Siak, tanpa memotong penghasilan para peserta non ASN.

“Ditahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan sebanyak 15 kasus. Yang terbagi 1 kasus Kecelakaan kerja dan 14 kasus jaminan kematian dengan total keseluruhan yang dibayar sebanyak Rp. 714.329.256,”ungkap Yusuf.

Terkait dengan Program SIPP Online, Yusuf menjelaskan bahwa SIPP Online merupakan fitur alat bantu dari BPJS Ketenagakerjaan, yang berfungsi untuk memudahkan pengelolaan data tenaga kerja.

“Jadi bagi bapak atau ibu yang melaporkan data bulanan baik pendaftaran maupun pemberhentian atau perubahan data lainnya, dapat langsung mengakses melalui aplikasi SIPP Online, tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Siak,”katanya.

Yusuf mengatakan Kantor BPJS Ketenagakerjaan pusat pun, sudah mewajibkan seluruh penyelenggara atau badan usaha maupun pemberi kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk memakai SIPP Online tersebut.

Sementara Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak Jamaluddin mengapresiasi dengan adanya Fitur SIPP Online dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan adanya SIPP Online ini, akan sangat memudahkan dalam proses pelaporan, tidak harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan cukup melaporkan melalui aplikasi SIPP Online tersebut,”pungkasnya.(dra) Editor:Nas

Baca Lainnya

Bupati Subandi Tinjau SDN Sidokepung yang Atapnya Ambruk, Pemkab Siapkan Solusi Cepat dan Jangka Panjang

18 April 2026 - 18:46

Wabup Sidoarjo Resmikan SPPG Desa Prasung, Dorong Layanan Gizi Terintegrasi dan Ekonomi Lokal

16 April 2026 - 19:48

Ketua DPRD Jepara: Retreat Akmil Jadi Kunci Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

16 April 2026 - 17:23

Gebrakan Tahun Ketiga, IMAC Film Festival Kini Bertransformasi Jadi Ajang Internasional

16 April 2026 - 15:29

News Trending ENTERTAINMENT