Buntut Insiden Ajak Duel Wartawan : Orang Yang Mengaku Humas Titipan Meminta Maaf, PT Wika Masih Bungkam

Tangerang,transnews.co.id-Orang yang mengaku ngaku Humas PT Wika, Rofi, yang sempat adu mulut dan mengajak duel Wartawan,akhirnya meminta maaf.

Kendati begitu, Insiden pelecehan profesi Jurnalis yang dilakukan Rofi,yang mengaku Humas titipan Polres Metro Tangerang kepada beberapa awak media pada waktu lalu,tidak dapat di benarkan. Bahkan banyak menuai kecaman keras dari berbagai organisasi ke wartawanan dan pihak lainnya.

Perbuatan dan perilaku Rofi, yang mengaku Humas PT Wika, jelas menghalangi tugas profesi jurnalis saat di mintai keterangan terkait korban tenggelam.

Saat itu dengan sikap arogannya,Rofi berbicara kasar hingga mengajak duel dengan wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Berita tersebut telah menjadi sorotan dan konsumsi publik hingga dipublikasikan di beberapa media online maupun cetak. Sayangnya PT Wika, yang menempatkan Rofi sebagai Humas Cabutan,hingga berita ini diturunkan, sama sekali belum memberikan tanggapan apapun terkait insident itu alias bungkam.

Ketika ditemui oleh beberapa awak media pada waktu lalu, Rofi mengakui kesalahannya karena khilaf dan meminta maaf kepada awak media yang hadir. Rofi mengaku terbentur dengan permasalahan internal keluarga sehingga terbawa emosi di lapangan.

“Saya hanya Humas cabutan untuk di perbantukan di PT Wika dan titipan dari Polres Metro Tangerang”, ungkap Rofi kepada media.

Ketua GNP Tipikor Banten,DR.Bahru Naviza, SH,di Tangerang Jum’at (17/1/2020) terkait adanya humas Cabutan PT Wika yang sempat cekcok mulut dengan sejumlah media saat meliput beberapa waktu lalu, mengatakan ini adalah hal yang sangat di sayangkan dan sangat melecehkan rekan rekan media dan sudah melanggar undang undang Pers No 40 tahun 1999 dan harus di tindak lanjuti.

“Sudah sangat jelas itu perbuatan melawan hukum menghalangi tugas wartawan yang sedang meliput mencari sebuah informasi agar pemberitaan berimbang, wartawan di lindungi Undang – Undang dalam melaksanakan tugasnya yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999,”ujar Bahru,seraya menegaskan apalagi sampai saat ini belum ada tindak lanjut atau tanggapan dari PT Wika selaku pihak yang bersangkutan, dengan adanya humas cabutan.

“Artinya pihak Wika menutupi hak media untuk memperoleh informasi yang benar dan pertanggung jawaban atas kelalaian dilapangan,”katanya.

Bahru menandaskan, adanya humas cabutan yang di tugaskan oleh PT Wika, berarti hanya dijadikan humas-humasan, seperti bemper menjegal media untuk meraih informasi.

“Pihak PT Wika tidak kooperatif dan tidak profesional dalam pelayanan, malah membenturkan tragedi dilapangan dengan media, seolah-olah lepas tangan begitu saja,” pungkasnya. (AE) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com