Bupati Lebak Serahkan SK CPNS Formasi 2019

Lebak, TransNews.co.id-Kabupaten Lebak membutuhkan Aparatur Pemerintah yang mampu bekerja keras, bersinergi dengan masyarakat untuk melakukan percepatan pelaksanaan program kerja yang telah direncanakan.

Hal itu disampaikan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dalam pengambilan Sumpah Jabatan Kepada 33 Pejabat Administrator (Eselon III), 56 Pejabat Pengawas (Eselon IV), 149 Jabatan Fungsional Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Selain pengambilan sumpah jabatan, kegiatan juga diisi dengan Penyerahan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 sebanyak 309 orang, Penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Formasi 2019 sebanyak 323 orang, serta Penyerahan SK Kenaikan Pangkat sebanyak 270 orang.

Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting yang dihadiri secara simbolis oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Dede Jaelani serta Asisten Administrasi Umum Setda Lebak, Bertempat di Aula Multatuli Setda Lebak, Rabu (17/02/2021).

Dikatakan Bupati,Struktur organisasi perangkat daerah yang ada saat ini, apabila tidak diisi dengan personil-personil yang loyal, profesional dan memiliki kompetensi, maka hal ini akan menimbulkan berbagai permasalahan yang bersifat teknis.

“Untuk itu agar pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpah hendaknya benar-benar mampu menjabarkan kepercayaan dan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya, penuh keseriusan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tegas Bupati.

Bupati mengingatkan sebagai Aparatur Sipil Negara, Calon PNS dan P3K juga terikat oleh aturan-aturan kepegawaian dan kode etik yang jelas.

“Pegawai di lingkungan birokrasi dimasa sekarang ini haruslah memiliki kemampuan belajar dan senantiasa mengembangkan diri, memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan di sekitarnya, serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat,”katanya.

Selain itu Bupati juga mengucapkan selamat kepada Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan penghargaan berupa kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi di lingkungan Pemerintah.(Up) Editor:

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com