Bupati Nina Jabat Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Kabupaten Indramayu

Indramayu, Transnews.co.id – Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil resmi melantik Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Kabupaten Indramayu Masa Bakti 2022-2027, di Pendopo Indramayu, Kamis (31/3/2022).

Dalam pelantikan ini, Ketua Mabicab Kabupaten Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar juga melantik Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jajang Sudrajat sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) dan Suryadi sebagai Kepala Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) Gerakan Pramuka Kabupaten Indramayu Masa Bakti 2022-2027.

BACA JUGA :  Bupati Indramayu Luncurkan Produk NIK Water Milik BUMDes Niaga Kertanegara

Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Barat Atalia Praratya Ridwan Kamil mengatakan, dirinya menyambut baik struktural Mabicab, Kwarcab dan LPK Gerakan Pramuka Kabupaten Indramayu yang diisi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), Perusahaan, dan Media, sehingga diharapkan semangat kepramukaan di Kota Mangga semakin menggema dan menjadi contoh untuk daerah lain di tanah Pasundan.

“Struktur Organisasi dari Mabicab hingga LPK Gerakan Pramuka Kabupaten Indramayu ini sangat pentahelixs sekali, tidak hanya dari pemerintah, tidak hanya dari perusahaan, tidak hanya dari media, jadi saya sangat bangga. Mudah-mudahan ini sebagai contoh untuk kwarcab-kwarcab lainnya di Jawa Barat,” katanya.

BACA JUGA :  Miliki Potensi Ikan Terbesar Di Jawa Barat, Indramayu Punya Kampung Perikanan Budidaya

Semangat kepramukaan di Kabupaten Indramayu ini diharapkan untuk melaksanakan pekerjaan rumah terkait Permendikbud No. 63 Tahun 2014, bahwa setiap anak sekolah adalah pramuka bisa menggeliat sampai seluruh sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Indramayu.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait