Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Tidak Mengkonsumsi Air Tanah yang Mengandung Timbal

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, saat beri arahan hari gizi nasional ke 62 di Aston hotel. Rabu (9/3/2022).

Sidoarjo, Transnews.co.id – Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor meminta kepada masyarakat Sidoarjo, agar tidak lagi mengonsumsi air tanah yang mengandung logam berat timbal (Pb) yang kadarnya melebihi batas aman. Hal tersebut lantaran dapat menjadi salah satu penyebab stunting atau anak dengan tinggi dibawah rata-rata.

Gus Muhdlor menyebutkan, kasus stunting di Sidoarjo disebabkan karena masyarakat yang berada di wilayah itu masih mengkonsumsi air tanah atau air sumur yang tidak layak konsumsi karena mengandung logam berat timbal (Pb) lebih dari standar ukuran yang diperbolehkan pemerintah. Perkembangan kasus stunting di Kabupaten Sidoarjo sendiri, saat ini sudah menurun dari 28 persen di tahun 2018 turun menjadi 14 persen di tahun 2022.

BACA JUGA :  Arumi Bachsin Tekankan Pentingnya Teknik Komunikasi di Era Digitalisasi

Jumlah 14 tersebut, berdasarkan hitungan anak antara usia 0-59 bulan atau anak dibawah 5 tahun jumlahnya kurang lebih sekitar 34 ribu anak. Untuk kasus stunting yang disebabkan karena gizi buruk jumlahnya lebih kecil dibanding kasus stunting karena mengkonsumsi air tanah yang mengandung Pb atau timbal yang melebihi ambang batas aman.

Di dalam Permenkes RI Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 dijelaskan, dimana kandungan timbal (Pb) dalam air yang aman untuk dikonsumsi 0,1 mg/liter.

BACA JUGA :  Subandi Resmi Cuti, Isa Anshori Jabat Pjs Bupati Sidoarjo

Catatan kami, bahwa stunting di Sidoarjo itu bukan karena gizinya, tapi edukasi di masyarakat yang mana masyarakat itu masih mengkonsumsi air tanah, ujar Gus Muhdlor usai membuka acara Hari Gizi Nasional ke-62 di Aston Hotel. Rabu, (9/3/2022).

Menurut Gus Muhdlor, air tanah di Sidoarjo ini kadar Pb nya tinggi, sebagai bentuk konsekuensi karena beberapa wilayah Sidoarjo sudah menjadi daerah industri.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait