Bupati Sidoarjo Bersama Warga Kompak Bersihkan PSU Kawasan Taman Pinang Indah

Gus Bupati Muhdlor saat bersih - bersih bersama warga didampingi Kepala DLHK kabupaten Sidoarjo, Dr.Bahrul Amig dan Kakel Lemahpuro H.Achmaf Hariadi, Sabtu (12/3/2022).

Sidoarjo, Transnews.co.id – Guna mengembalikan fungsi jalan Taman Pinang Indah (TPI) menjadi oksigen kota, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali bersama warga sekitar perumahan Taman Pinang Indah (TPI) Kelurahan Lemahputro bersih-bersih sampah di sepanjang jalan TPI. Warga kompak ikut membantu Pemda Sidoarjo mengembalikan lagi fungsi jalan TPI Tersebut menjadi oksigen kota.

Sedangkan untuk Sarana Prasarana dan Utilitas umum (PSU) yang ada di kawasan TPI Tersebut, akan direvitalisasi kembali oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo.

BACA JUGA :  Satgas TMMD 120 Kodim 0816/Sidoarjo Bersihkan Sungai dan Jalan Raya

Gerakan bersama tersebut, dalam rangka merevitalisasi PSU yang ada di kawasan TPI. Saluran airnya kembali difungsikan, dikeruk agar saat hujan deras air yang menggenangi jalan bisa cepat surut, ujar Gus Muhdlor usai membersihkan sampah bersama warga. Sabtu, (12/3/2022).

Masyarakat Sidoarjo, terutama warga sekitar TPI akhirnya merasakan kehadiran pemda Sidoarjo, hal tersebut semenjak Gus Muhdlor menerapkan kebijakan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan merevitaliasi sejumlah PSU yang gencar dilakukan mulai awal tahun ini.

BACA JUGA :  PT Zenith Precisindo Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan

Revitalisasi PSU dan penataan RTH bagi Bupati Gus Muhdlor penting sekali, karena menjadi indikator kinerja pemerintah yang berpihak kepada kepentingan umum. Bupati alumni Unair Surabaya itu menjelaskan, bahwa tugas Pemda tidak hanya membangun RTH dan PSU saja, tetapi juga menjaga dan memelihara agar kawasan yang didesaign menjadi oksigen kota itu betul-betul berfungsi optimal. Begitu juga dengan masyarakat, punya tanggung jawab ikut melestarikan dengan tidak merusak taman-taman atau RTH yang ada.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait