Campur Adukan Fakta Dan Opini: Kadiskominfo Laporkan Oknum Ketua PWI Kota Depok Ke Dewan Pers

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kota Depok, Sidik Mulyono.(Photo-Ist)
Bandung, transnews.co.id- Dianggap merugikan sepihak dan tidak mencerminkan sebuah karya jurnalistik bahkan mencampur adukan fakta dan opini, Ketua PWI Kota Depok Tardip Panggabean dilaporkan oleh Kepala Diskominfo Kota Depok ke Dewan Pers 24 April 2020 lalu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok, Dr. Ir. Sidik Mulyono, M. Eng, seperti dikutip sejumlah media, Rabu (13/5/2020) membenarkan bahwa ada oknum wartawan Kota Depok yang dilaporkannya ke Dewan Pers.

“Memang benar, saya sudah mengadukan tulisan tersebut ke Dewan Pers,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok Sidik Mulyono.

Sidik mengungkapkan, laporannya sudah diserahkan ke Dewan Pers berikut bukti tulisan dengan kop surat resmi Pemkot Depok bernomor 555/181-Bid.IKP.

Sidik menjelaskan ihwal pelaporan itu bermula pada tanggal 24 April 2020, muncul sebuah tulisan di media daring dengan judul yang terdapat salah ketik sebagai berikut “Saat Ini Katanya Berlindung Dengan Sekda Kepala Dsikomimfo Kota Depok Diduga Tidak Loyal Lagi Kepada Walikota” yang dimuat di laman:http://www.suaraindependennews.com/2020/04/saat-ini-katanya-berlindungdengan.html.

Menurutnya, bahwa produk tulisan itu sangat menyesatkan dan membuat berbagai persepsi dari siapapun yang membacanya, akibat penggunaan tata bahasa Indonesia yang tak sesuai EYD dan penuh dengan salah pengetikannya.

Bahkan,kata Sidik, penulis dalam media online itu, juga tidak mencantumkan narasumber yang jelas. Hanya berdasarkan khabar burung.

“Jadi, yang saya sesalkan, dia mengaku sebagai wartawan yang telah mengikuti UKW Utama di PWI, namun produk tulisannya tidak mencerminkan Wartawan yang kompeten,” tutur Sidik.

Sidik menambahkan, bahwa sebagai tindak lanjutnya saya berusaha sudah menempuh hak jawab mencoba menghubungi redaksinya. Bermaksud,kami ingin menyampaikan keberatan atas tulisan yang menurut kami tidak layak.

“Jadi, hingga saat saya serahkan masalah ini ke Dewan Pers, kami tidak bisa menghubungi redaksinya dan tidak ada penjelasan alamat redaksi, penanggungjawab, dan standar etika perusahaan pers nya,” ujar Sidik.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun, seperti dilansir Radar Online.co.id sangat mengapresiasi dengan adanya laporan masyarakat yang mengikuti prosedur yang lazim. Selanjutnya, berjanji akan segera memperhatikan dan mengikuti aduan yang masuk.

“Artinya, berita yang diadukan sedang dalam proses penilaian Tim Ahli Dewan Pers,” katanya, Rabu (13/5/2020).

Direktur Uji Kompetensi Wartawan PWI Prof. Rajab Ritonga menyebutkan, bahwa pihaknya sangat terbuka dengan laporan masyarakat yang mempertanyakan kualitas wartawan yang telah memiliki sertifikasi kompetensi.

“Sedangkan untuk sertifikat kompetensi wartawan bisa dicabut/dibatalkan bila terbukti wartawan yang memegang sertifikat itu terbukti tidak lagi kompeten sebagai wartawan dan atau melanggar peraturan yang ditetapkan Dewan Pers,” tandasnya.

Ditempat terpisah Ketua Persatuan Penulis Independen Indonesia (PPII) DPD Jawa Barat, Asep D Nasrudin, S.Sos,di Kantor Sekretariatnya bilangan Ujungberung Bandung, Kamis (14/5/2020) mengaku prihatin atas pelaporan terkait pemberitaan Ketua PWI Kota Depok ke Dewan Pers oleh Kepala Diskominfo Depok.

Kendati demikian supaya tidak berlarut larut, dirinya mendukung atas upaya itu untuk segera dilakukan verifikasi ahli oleh Dewan Pers.

“Saya mendukung upaya pelaporan Kepala Diskominfo Depok ke Dewan Pers, hal itu supaya tidak berlarut larut, dan bisa dijadikan pelajaran berharga, apa lagi marwah Wartawan di bawah naungan PWI harus betul betul di jaga, “kata Asep.

Di singgung soal sanksi pencabutan UKW bagi Ketua PWI Kota Depok, Asep menjelaskan, saya setuju jika hasil verifikasi Dewan Pers nantinya ditemukan ada pelanggaran akibat tulisan yang dibuat,maka sanksinya pencabutan sertifikat UKW tidak bisa di tawar tawar lagi,”tegasnya.

Asep menyarankan, kedepan soal pelaksanaan UKW di PWI Pusat Direktur Ahli untuk lebih selektif lagi dalam menyaring setiap rekan Wartawan yang ingin mengikutinya, meski dirinya belum pernah mengikuti UKW,”pungkasnya. (Chrystian) Editor: Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com