Catatan Pilu Pilkada, Kontestan Sering Kali Tidak Siap Untuk Kalah

Oleh: Masher*

KEPALA Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada.

ESENSI dari tujuan pemilihan kepala daerah (pemilukada) langsung oleh rakyat, sebenarnya, agar kita lebih sportif dan demokratis ketika memilih kepala daerah.

Secara ideal, masyarakat calon pemilih diberi kelonggaran untuk berkembangnya nalar rasional dalam memilih seorang pemimpin.

Tragisnya, lantaran kesadaran politik rakyat umumnya masih terganggu oleh kondisi sosial yang belum mapan, money politic (politik uang) sering menjadi kendala rasionalitas.

Politik uang, kalau kita mau jujur, diam-diam masih menjadi pertimbangan bagi sebagian kaum awam dalam menentukan pilihan. Jadi, tidak sekadar sebagai strategi dan alat politik bagi para kontestan pemilukada.

Dalam pemilukada langsung, yang paling berkepentingan seharusnya rakyat sebagai pemegang hak demokrasi untuk memilih para kontestan yang telah disodorkan melalui mekanisme yang ada.

Tetapi dalam praktiknya, justru para kontestan dan elit-elit parpol beserta para kader dan gerombolan calo politik yang tampak sibuk. Sedangkan rakyat sebagai pemilih ayem-ayem dan pasif saja menyaksikan serangkaian acara “pesta demokrasi” itu.

Parpol dan gabungan parpol seringkali tidak lebih sebagai kendaraan sewaan bagi calon bupati, walikota maupun gubernur. Bukan rahasia bila seorang calon, tawar-menawar dengan partai politik ketika mereka ingin maju ke gelanggang pemilihan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *