Cegah Covid-19: Pendaftaran Nikah Di KUA Caringin Garut, Tutup Sementara Hingga 21 April 2020

Zenal Permana Bagian Penyuluh Agama Islam KUA Kec Caringin Garut. (Poto-Ist)
Garut, transnews.co.id- Kementerian Agama Kabupaten Garut Jawa Barat,melalui kantor kantor KUA melakukan sosialisasi pentutupan pendaftaran nikah mulai 6 April 2020 hingga 21 April mendatang.

Hal itu ditegaskan Bagian Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama Kecamatan Caringin Garut, Zenal Permana diruang kerjanya, Jum’at (9/4/2020).

Zenal menambahkan, sosialisasi penutupan pendaftaran nikah bagian upaya mencegah covid-19 berdasarkan surat edaran Kemenag RI No:B.11441 tentang efisiensi pendaftaran pernikahan tertanggal 6 April 2020,”jelasnya.

Dalam surat edaran itu,jikapun terlanjur dilaksanakan pernikahan hanya boleh dihadiri oleh 6 orang, itupun wajib menggunakan masker, jaga jarak, kemudian dilarang melangsungkan resepsi yang mengundang kerumunan orang banyak.

“Jika calon pendaftar sudah terlanjur tidak bisa mengundurkan pelaksanaan nikah, hanya boleh dihadiri lebih dari 6 orang,”ucap Zenal.

Zenal menghimbau kepada masyarakat khususnya wilayah binaannya untuk bersama membantu memutus rantai Covid-19 dengan cara mematuhi anjuran pemerintah, gunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak,”pungkasnya. (Nas)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com