Copot Kalapas Porong dari Jabatannya dan Pindahkan Hasan Aminuddin ke Nusakambangan

Reporter: HADI M
Editor: DM
Copot Kalapas Porong dari Jabatannya dan Pindahkan Hasan Aminuddin ke Nusakambangan
Copot Kalapas Porong dari Jabatannya dan Pindahkan Hasan Aminuddin ke Nusakambangan

SIDOARJO,transnews.co.id -Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur bersama dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LIRA Sidoarjo menggelar aksi damai di depan Lapas Kelas 1 Surabaya Jl. Pemasyarakatan Nomor 1, Macan Mati, Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (21/11/2024)

Aksi damai damai tersebut, merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menyuarakan aspirasi yang berhubungan dengan kondisi di dalam lapas, serta mendukung transparansi dan perbaikan sistem pemasyarakatan di Indonesia.

BACA JUGA :  Pjs. Bupati Sidoarjo : Wartawan Patner Bekerja

Para peserta aksi membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi dua tuntutan yakni copot kepala Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong dan Pindahkan terpidana korupsi Hasan Aminuddin ke Nusakambangan.

Selain itu, LSM LIRA sebagai organisasi sosial kemasyarakatan berharap agar penyelenggaraan aksi tersebut dapat memberikan dampak positif bagi proses reformasi pemasyarakatan yang lebih baik di masa depan.

Dalam orasinya, Syamsuddin, Ketua DPW LSM LIRA Jawa Timur, menegaskan tuntutan agar Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong segera dicopot dari jabatannya. Syamsuddin mengungkapkan kekecewaan terhadap kinerja dan manajemen yang ada di lapas tersebut, yang dianggap tidak memenuhi standar pelayanan dan keamanan yang layak. Ia menyampaikan bahwa keberadaan Lapas Kelas 1 Surabaya seharusnya bisa lebih optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pemasyarakatan yang berfungsi untuk rehabilitasi dan pembinaan narapidana.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *