Karawang,transnews.co.id-Kepala Desa Medankarya Kecamatan Tirtajaya Karawang Nurhali kepada TransNews diruang kerjanya Senin (21/9/2020) usai menggelar kegiatan Musrenbang mengatakan penerimaan dana desa di Desa Medankarya tahun 2020 yang dialokasikan pada saat adanya wabah corona 19, dalam penanggulangan bencana darurat mengalokasikan dana mendesak desa sebesar 734 juta.
“Oleh karenanya banyak rencana pembangunan yang telah disepakati pada Musrenbang tahun 2019 tidak terealisasi tahun 2020 dan tidak dikerjakan,”jelas Nurhali.
Nurhali mengungkapkan pekerjaan yang tidak direalisasikan diantaranya adalah pejerjaan jembatan di dusun Tanjung Kerta, Paud Al-Ikhlas di dusun Karangmulya,jalan setapak dua titik di dusun Guhamulya serta jaling didusun karangsetia,”kata Kades Nurhali.

Keterangan Kades Nurhali yang saat itu didengar oleh Rahmat Kamaludin Aktivis Sekretaris Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) DPC Kabupaten Karawang menegaskan, keterangan dan pengakuan Kades Medankarya perlu adanya Audit sebagai evaluasi terkait pernyataannya.
Menurut Rahmat, keterangan Kades Medankarya dalam penjelasan saat dikonfirmasi tidak menunjukkan fakta serta data tertulis dan hanya sebatas lisan, sehingga patut diduga pengalokasian dana desa tahun 2020 yang dikatakannya, diduga adanya kebohongan serta rekayasa,
“Untuk itu audit penting sekali dilakukan untuk keterbukaan informasi publik,baik kepada masyarakat dan pemerintah,”kata Rahnat tegas.
Audit dilakukan tambah Rahmat sesuai Tap MPR No.Xll /MPR Tanggal 13 November tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dan tentang UU No.71 tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bebas dari KKN.
“Jadi Audit penting dan perlu dilakukan di Desa Medankarya,mengingat keterangan Kades tidak serta merta menunjukan data, kata Rahmat,seraya menandaskan, pihaknya mebdesak untuk segera dilakukan audit.








