Dekranasda-Disbudpar Kalteng Kolaborasi Menggerakkan Inovasi IKM

Palangka Raya, Transnews.co.id – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Ivo Sugianto Sabran terus melakukan berbagai inovasi untuk memajukan sektor Industri Kecil Menengah (IKM) dengan berbagai terobosan-terobosan yang dinilai sangat efektif dan efisien, serta tepat sasaran.

Dimulai dari pembangunan Galeri Central Borneo Souvenir (CBS) yang merupakan sentra pusat oleh-oleh dan souvenir otentik khas Kalteng hasil karya dari pengrajin-pengrajin dari berbagai daerah di Kalteng dengan kualitas yang sangat baik dan harga terjangkau.

BACA JUGA :  DLH Barito Selatan Kembangkan TPST untuk Kota Buntok

Ketua Dekranada Ivo Sugianto Sabran juga menyetuskan inovasi Lapak Kuliner Gratis di halaman Gedung CBS, dengan memberikan fasilitas gratis berupa tenda, kursi, meja serta fasilitas pendukung lainnya.

Pandemi Covid-19 memaksa para pelaku usaha, khususnya sektor IKM mengubah cara pandang dalam melakukan promosi, komunikasi serta distribusi. Adaptasi kebiasaan baru dalam berbagai kebijakan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mengubah gaya hidup masyarakat didalam aktifitas jual dan beli.

BACA JUGA :  TRRC BKSDA dan OFI Kalteng Berhasil Evakuasi Orangutan dengan Bobot 83 Kg

Digitalisasi menjadi salahsatu kunci untuk dapat bertahan, pelaku usaha dituntut bergerak cepat untuk beradaptasi.

Berdasarkan data dari YouGov, yang dikutip dari Facebook for Business, penggunaan media sosial naik hingga 38% selama pandemi Covid-19. Angka tinggi ini sudah selayaknya ditangkap sebagai peluang bagi pelaku Ekraf di Indonesia untuk melakukan digitalisasi, tidak terkecuali di Kalteng.

Ivo Sugianto Sabran kembali melakukan terobosan untuk memfasilitasi para pelaku IKM dengan membuat media Perdagangan Elektronik atau yang biasa kita sebut dengan E-commerce melalui website
www.tokokaltengberkah.com

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait