Antisipasi Kebakaran, Bupati Kapuas Perintahkan Camat dan Kades Aktifkan Satgas Karhutla

Kuala Kapuas, Transnews.co.id – Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) akibat musim kemarau, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/69/BPBD.2022.

Perihal surat tersebut, sebagai upaya antispasi dini mencegah terjadinya kebakaran hutan di wilayah masing-masing.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas, Panahatan Sinaga, Sabtu (7/5/2022) menyampaikan, berdasarkan informasi prakiraan cuaca Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di wilayah Kalimantan Tengah, diketahui bahwa mulai Bulan Mei 2022 merupakan awal musim kemarau dan akan mencapai puncaknya pada bulan Agustus 2022.

baca juga :   Kapolda Kalteng Berikan Reward dan Punishment Untuk Personel Berprestasi

Adapun SE Bupati Kapuas terkait antisipasi Karhutla ditujukan kepada camat dan Kepala desa/lurah se-Kabupaten Kapuas diminta untuk mengkoordinasikan serta melakukan langkah intensif upaya pencegahan dini Karhutla.

“Yakni melalui kegiatan sosialisasi atau himbauan kepada masyarakat, terutama bagi pemilik lahan agar tidak membakar lahan secara sembarangan pada musim kemarau,” kata Ben Brahim dalam surat tersebut.

Kemudian membentuk dan mengaktifkan Satgas penanganan Karhutla dari tingkat kecamatan sampai ke Desa/Kelurahan dengan melibatkan unsur Tripika, Babinsa, Babinkantibmas, tokoh adat, tokoh masyarakat dan relawan, dengan selalu berkoordinasi dengan Satgas tingkat kabupaten atau melalui BPBD Kapuas.

baca juga :   ETLE Segera Diberlakukan di Kalteng, Polisi Imbau Pengguna Jalan Taat Berlalu Lintas

“Camat dan kepala desa/lurah beserta jajarannya agar melalukan patroli dan pemantauan secara rutin ke wilayah yang rawan serta melakukan tindakan cepat jika terdapat potensi sekecil apapun yang dapat menimbulkan Karhutla,” ujar Ben.

Masih dalam edarannya, Bupati Kapuas juga meminta agar camat, kades/lurah menyampaikan laporan secara rutin mengenai situasi dan kondisi serta upaya yang dilakukan dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla di wilayah masing-masing secara berjenjang kepada Bupati Kapuas melalui Satgas Penanggulangan Karhutla di wilayah Kabupaten Kapuas.

baca juga :   BPBD Riau Minta Daerah Rawan Karhutla Tetapkan Status Siaga

“Mengingat Kabupaten Kapuas masih terkonsentrasi dalam penanganan Covid-19, maka Satgas Karhutla yang dibentuk diintegrasikan dengan gugus tugas Covid-19 yang sudah ada di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa,” tambahnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com