Delapan Orang Pelaku Pungli di Kota Padang Diamankan

Padang, Transnews.co.id – Diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli), delapan orang pemuda kembali dijaring oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, di sejumlah lokasi di Kota Padang.

Kasat Pol PP Padang menyebutkan, mereka terpaksa diamankan pihak Kepolisian karena telah melakukan pelanggaran penyelenggaraan parkir diduga ilegal, di sejumlah titik.

“Kepada delapan orang yang terjaring tersebut terpaksa diserahkan ke Satpol PP Padang, pada sabtu (7/5/2022), hal tersebut dilakukan guna pembinaan lebih lanjut, serta dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang,” ungkap Mursalim.

baca juga :   Persiapan PTM, Siswa dan Tendik SMK dan SMAK Padang Lakukan Swab Antigen

“Dan adapun hasil dari penyelidikan tersebut, pihak Satpol PP akan mengkoordinasikan dengan pihak Kepolisian,” sambungnya.

Terkait hal ini lanjut Mursalim, ia memang telah menerima titipan dari pihak Kepolisian, delapan orang diduga pelaku pelanggaran parkir di sejumlah lokasi Kota Padang, namun ia menyampaikan untuk hasil penyelidikan tentu menunggu BAP dari penyidik.

baca juga :   Wali Kota Padang Apresiasi Kepedulian Warga terhadap Sesama

“Kita tunggu hasil BAP PPNS terhadap delapan orang yang terjaring ini, baru kita bisa lakukan pembinaan lebih lanjut,” katanya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com