MTSN Bangil Diduga Lakukan Pungli, Gak Bahaya ta?!!

Sekolah MTSN Bangil Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
Sekolah MTSN Bangil Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur

PASURUAN, transnews.co.id – Pungli adalah Tindakan/Perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Junto Undang – Undang Nomor 22 tahu 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan Pungutan liar termasuk Kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang harus di Berantas.

Pelanggaran hukum tersebut, diduga dilakukan oleh Kepala sekolah MTSN Bangil Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, melalui Komite sekolah meminta uang atau melakukan pungutan liar (Pungli) pada seluruh siswa tanpa ada dasar hukumnya yang jelas.

Diketahui, bahwa kegiatan belajar dan mengajar di sekolah termasuk kegiatan ekstrakurikuler setingkat MTSN/SMPN maupun SMAN semuanya sudah di biayai oleh dana BOS reguler, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja maupun Program Indonesia Pintar (PIP), Hal tersebut, diatur pada Permendikbud tahun 2023 pada lembaran 1 dan 2.

Yang jadi pertanyaan besar adalah, bahwa sudah kegiatan belajar dan mengajar di sekolah sudah di biayai oleh negara melalui dana BOS , juga PIP. Lalu anggaran tersebut dikemanakan? dan di taruh Dimana?

baca juga :   Delapan Orang Pelaku Pungli di Kota Padang Diamankan

Pihak MTSN Bangil Kabupaten Pasuruan kok masih ada pungutan liar dengan dalih kegiatan ini dan itu, ucap salah satu wali murid MTSN Bangil yang enggan disebut namanya.

Terungkapnya PUNGLI di MTSN Bangil Kabupaten Pasuruan Jawa Timur tersebut, setelah beberapa wali murid yang merasa keberatan dengan adanya sumbangan- sumbangan diluar ketentuan Undang – Undang yang berlaku, yang nominalnya terlalu besar tersebut di tetapkan dari pihak sekolah,

Sumber menjelaskan, bahwa wali siswa diminta menyumbang yang sifatnya wajib dengan nilai nominal yang ditentukan oleh pihak sekolah.

Lanjut sumber, bahwa kami merasa keberatan dengan sumbangan seperti itu, yang nama nya sumbangan itu seharusnya suka rela tidak ditetapkan jumlah / nilai nominalnya.

Indikasi adanya Pungli tersebut, diantaranya penarikan uang iuran pada kegiatan pengadaan Kartu Pelajar, Kalender, dan Majalah yang masing – masing persiswa dikenakan biaya sebesar 100 ribu.

baca juga :   Pemko Padang Pastikan Kawasan Objek Wisata Pantai Air Manis Bebas Pungli

Begitu juga pada kegiatan, PHBI dan PHBN masing-masing dibebankan pada siswanya sebesar 100 ribu rupiah.

Demikian halnya, dengan kegiatan Diagnostik dan Parenting, masing-masing siswanya dikenakan biaya sebesar 100 ribu rupiah.

Lain halnya, dengan kegiatan Nadrasatul Qur’an pada setiap siswa dibebankan biaya sebesar 180 ribu rupiah.

Beda lagi dengan kegiatan, Pengembangan Kompetensi Siswa pada setiap siswa dikenakan biaya sebesar 150 ribu rupiah.

Demikian pula, pada kegiatan Pengembangan Mushalla dan Pemeliharaan Madrasah masing-masing siswanya di bebankan biaya sebesar 250 ribu rupiah.

Total, keseluruhan biaya yang dibayar oleh setiap siswa dari kegiatan – kegiatan yang diselenggarakan sekolah MTSN Bangil Kabupaten Pasuruan Jawa Timur tersebut, mencapai sebesar Rp 880.000,-

Sementara itu, Ketua DPW SWI Jatim Suharto, SH mengatakan, bahwa praktek Pungli disekolah MTSN Bangil Kabupaten Pasuruan tersebut terus kami kawal hingga ke APH, karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), katanya. Tegasnya.

baca juga :   Kasek SMPN 2 Krian Diduga Salahgunakan Dana Bos

Dilain pihak, Cak Imien Humas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Selasa (19/92023) saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan Pungli di MTSN Bangil Kabupaten Pasuruan Jawa Timur mengatakan,” saya klarifikasikan dulu dengan pihak sekolah, katanya

Sedangkan Kholik, Ketua komite MTSN 1 Bangil Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi by WhatsApp terkait adanya dugaan Pungli di sekolah, Selasa (19/9/2023) hingga berita diterbitkan tidak memberikan jawaban.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com