Kasek SMPN 2 Krian Diduga Salahgunakan Dana Bos

Tim investigasi LBH LSM LIRA Sidoarjo, saat konfirmasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana Bos di SMPN 2 Krian, Sidoarjo (24/8)
Tim investigasi LBH LSM LIRA Sidoarjo, saat konfirmasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana Bos di SMPN 2 Krian, Sidoarjo (24/8)

SIDOARJO, transnews.co.id – Dalam rangka menindaklanjuti adanya dugaan penyalahgunaan dana Bos di SMPN 2 Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tim investigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA Sidoarjo mendatangi SMPN 2 Krian, Kamis (24/8/2023).

Pada kesempatan tersebut, Kasan. M, SH Humas LSM LIRA Sidoarjo mengatakan, bahwa kedatangannya bersama tim investigasi LBH untuk menindaklanjuti adanya temuan dan laporan dari masyarakat, bahwa ada oknum di SMPN 2 Krian terindikasi menyalahgunakan peruntukan fungsi dana Bos sebagai yang diatur pada Permendiknas Nomor 63 Tahun 2023 lembaran 1dan 2, katanya.

“Dana Bos yang seharusnya untuk membantu para guru dan murid dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar di SMPN 2 Krian ini. Dana Bos tersebut seharusnya sudah tercantum dan ditentukan pada rencana kerja sekolah (RKS) dan rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS) pada pos – pos yang sudah ditentukan. Dan dalam mengimplementasikan anggaran yang bersumber dari dana Bos tersebut harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang telah ditentukan, dan tidak boleh melenceng dari Permendiknas nomor 63 tahun 2023,” tegasnya.

baca juga :   Tersangka Dugaan Korupsi PTSL Desa Suko Sukodono, Akhirnya di Tahan di Rutan Kejati Surabaya

Lebih lanjut, Kasan mengatakan bahwa target LSM LIRA adalah terciptanya sistem kegiatan belajar dan mengajar di kabupaten Sidoarjo, khususnya SMPN 2 Krian ini bisa lebih baik lagi.

“Kami LSM LIRA Sidoarjo menghimbau dengan keras kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan investigasi dan audit terkait penggunaan dana Bos di SMPN 2 Krian,” katanya.

Sementara itu, salah satu narasumber berinisial PC menuturkan bahwa indikasi adanya penyimpangan penggunaan dana bos tersebut, ketika para guru menanyakan RKAS dana Bos selalu disembunyikan. Berawal dari RKAS yang tidak diberitahukan pada para guru tersebut, akhirnya ada Vendor yang menagih ke sekolah, bahwa sekolah masih punya hutang sekitar Rp 700 juta.

baca juga :   Bupati Kobar Dukung Penuh KPK untuk Berantas Korupsi

“Kami yang tidak tahu apa-apa kok seketika sekolah sudah punya hutang sebesar itu, dan Vendor pun marah – marah pada kami,” tuturnya.

 

Selanjutnya, keesokan harinya ada Kabid Sapras dan dua orang tim nya datang ke sini, dari situ kami yakin bahwa kepala sekolah punya misi dan visi tidak tertulis yang tidak selaras dengan visi dan misi sekolah.

“Dan kedepannya, kami berharap menegemen sekolah akan lebih baik lagi sesuai diharapkan,” katanya.

baca juga :   Kejari Gresik Berhasil Ringkus Tersangka Korupsi Pegadaian Rp 2,3 Milyar

Sementara, Jarot Permadi, S.Pd, M.Pd Kepala Sekolah SMPN 2 Krian Kabupaten Sidoarjo, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait adanya indikasi penyalahgunaan dana Bos di sekolahnya, hingga berita diterbitkan, belum menjawab.

Begitu juga, dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadinas) Dr. Tirto Adi, M.Pd saat dikonfirmasi melalu WA terkait adanya indikasi penyalahgunaan dana Bos di SMPN 2 Krian, belum menjawab.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com