Kejari Gresik Berhasil Ringkus Tersangka Korupsi Pegadaian Rp 2,3 Milyar

Harto Nurcahyo (36) warga Gubeng Surabaya, saat diringkus tim pemburu koruptor Kejaksaan Negeri Gresik di Apartemen Gading Icon, Pulogadung, Jakarta, Jumat (12/10/2023)
Harto Nurcahyo (36) warga Gubeng Surabaya, saat diringkus tim pemburu koruptor Kejaksaan Negeri Gresik di Apartemen Gading Icon, Pulogadung, Jakarta, Jumat (12/10/2023)

JATIM, transnews.co.id – Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Negeri Gresik berhasil meringkus Harto Nurcahyo (36), warga Gubeng Surabaya setelah menghilang selama 2 bulan. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Apartemen Gading Icon, Pulogadung, Jakarta Timur pada Jumat (12/10/2023) dini hari.

Pria yang sudah dinonaktifkan sebagai Kepala Unit Pengelolaan UPC Pegadaian Legundi, Driyorejo, Gresik tersebut, diduga telah menguras uang negara untuk kepentingan pribadi. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung yakni Rp 2,3 miliar.

Setelah tindakannya tersebut mulai diendus oleh atasannya, dia kemudian menghilang. Ia berpindah-pindah domisili sampai kemudian ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta.

“Penanganan perkara ini ditangani tim yang diketuai oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Bonar Satria Wicaksana,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik Alifin N Wanda saat gelar konferensi pers di Kantor Kejari Gresik, Jumat (13/10/2023).

baca juga :   Eks Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

Dijelaskan Alifin, tim telah melakukan pencarian pada tersangka karena sudah dua bulan tidak diketahui keberadaanya. Atas kerjasama tim intelijen Kejari Gresik dibantu Polda Metro Jaya, tim berhasil mengendusnya dan melakukan penangkapan.

Tersangka, kemudian diterbangkan ke Gresik dan tiba Jumat (13/10) sekitar pukul 07.00 WIB. Selanjutnya, terhadap Harto Noercahyo dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan penetapan penahanan.

baca juga :   Dittipidkor Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan

“Kami temukan dua alat bukti bahkan lebih, bahwa tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus membuat Surat Bukti Gadai (SBG) fiktif dari beberapa nasabah yang pernah mengajukan gadai,” terangnya.

Masih menurut Alifin, hasil audit internal madya PT Pegadaian menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 miliar akibat perbuatan tersangka.

Sementara itu, ketua tim penyidik Bonar Satria Wijaksana menjelaskan bahwa ada beberapa modus operandi yang dilakukan tersangka. Diantaranya, mark-up nilai karat emas, membuat keterangan gadai secara fiktif dan beberapa modus lainnya.

“Tersangka memakai nama dan kartu identitas nasabah lama yang sudah lunas lalu diajukan lagi untuk mendapatkan uang pinjaman tanpa agunan. Ada sekitar 50 sampai 60 nasabah fiktif yang digunakan tersangka untuk mendapatkan uang. Atas ulahnya ini, negara dalam hal ini BUMN Pegadaian telah dirugikan berkisar Rp2,3 miliar,” ungkap Bonar.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com