Tersangka Dugaan Korupsi PTSL Desa Suko Sukodono, Akhirnya di Tahan di Rutan Kejati Surabaya

Rokhayani, tersangka dugaan korupsi PTSL Desa Suko Kecamatan Sukodono Rokhayani akhirnya ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Sidoarjo, Transnews.co.id – Setelah Minggu lalu sempat mangkir pada pemanggilan pertama, Kepala Desa Suko Kecamatan Sukodono Rokhayani yang telah ditetapkan tersangka akhirnya ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin 31 Januari 2022.

Tersangka Rokhayani, yang datang dengan pengacaranya M Soleh memenuhi pemanggilan kedua dari tim penyidik Kejari Sidoarjo. Tersangka Rokhayani menjalani serangkaian pemeriksaan hingga sore hari, sebelum akhirnya tim penyidik Kejari Sidoarjo menahannya.

“Dengan berbagai pertimbangan, tersangka akhirnya kita lakukan penahanan mulai hari ini untuk penegakan hukum,”ungkap Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Masifkan Vaksinasi 1000 Lansia di Pedesaan

Menurut Aditya, bahwa tim penyidik Kejari Sidoarjo melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Kades Suko yang hadir pada pemanggilan kedua.

“Setelah mangkir pada panggilan pertama, tersangka datang memenuhi panggilan kedua Tim penyidik dan langsung diperiksa sebagai Tersangka,”ungkap Aditya..

Kepada tersangka Rokhayani lanjut Raka, Kejari Sidoarjo telah mempertimbangkan berbagai hal termasuk hak dari Tersangka dan mempertimbangkan pasal yang disangkakan yakni pasal 11 dan pasal 12e UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

BACA JUGA :  Razia Lapas, Kemenkumham Jatim Sinergi dengan TNI-POLRI

“Dengan pertimbangan itulah, Tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kejati Jatim, mulai tanggal 31 Januari 2002 sampai dengan tanggal 19 Februari 2002,”tegasnya.

Dirinya menambahkan, bahwa pemeriksaan beberapa pihak masih terus dilakukan tim penyidik Kejari Sidoarjo termasuk beberapa perangkat desa dan tim panitia PTSL.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait