Menu

Otomatis
Breaking News

HUKUM

Tersangka Dugaan Korupsi PTSL Desa Suko Sukodono, Akhirnya di Tahan di Rutan Kejati Surabaya

LOGOS TNbadge-check

Rokhayani, tersangka dugaan korupsi PTSL  Desa Suko Kecamatan Sukodono Rokhayani akhirnya ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Perbesar

Rokhayani, tersangka dugaan korupsi PTSL Desa Suko Kecamatan Sukodono Rokhayani akhirnya ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Sidoarjo, Transnews.co.id – Setelah Minggu lalu sempat mangkir pada pemanggilan pertama, Kepala Desa Suko Kecamatan Sukodono Rokhayani yang telah ditetapkan tersangka akhirnya ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin 31 Januari 2022.

Tersangka Rokhayani, yang datang dengan pengacaranya M Soleh memenuhi pemanggilan kedua dari tim penyidik Kejari Sidoarjo. Tersangka Rokhayani menjalani serangkaian pemeriksaan hingga sore hari, sebelum akhirnya tim penyidik Kejari Sidoarjo menahannya.

“Dengan berbagai pertimbangan, tersangka akhirnya kita lakukan penahanan mulai hari ini untuk penegakan hukum,”ungkap Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama.

Menurut Aditya, bahwa tim penyidik Kejari Sidoarjo melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Kades Suko yang hadir pada pemanggilan kedua.

“Setelah mangkir pada panggilan pertama, tersangka datang memenuhi panggilan kedua Tim penyidik dan langsung diperiksa sebagai Tersangka,”ungkap Aditya..

Kepada tersangka Rokhayani lanjut Raka, Kejari Sidoarjo telah mempertimbangkan berbagai hal termasuk hak dari Tersangka dan mempertimbangkan pasal yang disangkakan yakni pasal 11 dan pasal 12e UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

“Dengan pertimbangan itulah, Tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kejati Jatim, mulai tanggal 31 Januari 2002 sampai dengan tanggal 19 Februari 2002,”tegasnya.

Dirinya menambahkan, bahwa pemeriksaan beberapa pihak masih terus dilakukan tim penyidik Kejari Sidoarjo termasuk beberapa perangkat desa dan tim panitia PTSL.

“Sedang dikembangkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,”tandasnya. (hd)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar

5 Agu 2026 - 18:07 WIB

Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar

Gelar Diskusi Hukum, PWOIN Tekankan Pentingnya KEJ dan Regulasi Bagi Wartawan

29 Jul 2026 - 18:42 WIB

Gelar Diskusi Hukum, PWOIN Tekankan Pentingnya KEJ dan Regulasi Bagi Wartawan

YBH Matapena Keadilan dan SWI Gelar Pelatihan Paralegal, Kabag Hukum Pemkot Depok: Terus Berjalan Berkelanjutan

27 Jul 2026 - 20:21 WIB

YBH Matapena Keadilan dan SWI Gelar Pelatihan Paralegal, Kabag Hukum Pemkot Depok: Terus Berjalan Berkelanjutan

Pemkab Sidoarjo Perketat Pengawasan Daerah Perbatasan, Bupati Subandi: Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Akar

23 Jul 2026 - 21:34 WIB

Pemkab Sidoarjo Perketat Pengawasan Daerah Perbatasan, Bupati Subandi: Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Akar
News Trending DAERAH