DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Kota Depok, Kasno: DPRD Lembaga Main Anak-anak

Depok – Ketua LSM Kapok, Kasno mendesak semua pihak ikut menyuarakan pemboikotan agenda studi banding atau kunjungan kerja (kunker) oleh Anggota DPRD Kota Depok.

Puncak kemurkaan Kasno oleh sebagian besar oknum wakil rakyat itu dikatakan usai menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Kota Depok pada Jumat (26/4/2024).

“Lembaga DPRD Depok bukan lagi yang terhormat, mereka sudah bobrok akalnya, anggaran digunakan dengan sewenang-wenang,” kata Kasno kepada wartawan.

Murka Kasno bukan tak beralasan, ia kesal lantaran sebagian besar Anggota DPRD Depok tak mempunyai etika sebagai orang yang terhormat.

baca juga :   RPJMD 2021-2026 Depok Disetujui dengan Catatan

“Bagaimana kita mau sebut beretika, rapat yang harusnya mereka hadiri malah absen, edan kan?,” papar Kasno geram.

Kasno menjelaskan, dari 32 yang absen paripurna istimewa tersebut, hanya Yeti Wulandari yang terkonfirmasi dan mengkonfirmasi dirinya sedang sakit dan sedang dirawat.

“Jangankan rapat membahas kepentingan rakyat, ini hari jadi kotanya aja mereka absen. Apa masih pantas kita sebut mereka oknum oknum itu sebagai orang yang terhormat?,” tanya Kasno lagi.

baca juga :   Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Sampaikan Rekomendasi LKPJ Walikota Tahun 2022

Kasno juga menyebut sangat kecewa terhadap para wakil rakyat yang absen dalam rapat paripurna. Ia katakan, lembaga DPRD Depok lebih tepat disebut sebagai lembaga bermain anak, karena isinya hanya orang-orang yang bermain-main.

“Ada paripurna HUT Kota Depok malah perairan, itu namanya main kan. Jadi panasnya disebut sebagai lembaga bermain anak lah,” pungkasnya.

Diinformasikan, DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Istimewa tentang Hari Jadi Kota Depok pada Jumat (26/4/2024). Rapat yang harusnya istimewa itu tercoreng karena peserta yang hadir hanya 18 dari Anggota DPRD yang tercatat.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *