Progres Pembangunan Rusun Ponpes Tahfidz Al-Qur’an Ahmad Dahlan Ponorogo Capai 44 Persen 

JATIM, transnews.co.id – Guna mendukung program peningkatan kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan kualitas pendidikan yang berakhlak mulia, berkualitas serta membentuk karakter anak didik yang tangguh,

Pada tahun anggaran 2023 – 2024 Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR ) melalui Balai Prasarana Penyediaan Perumahan Jawa IV membangun rumah susun (Rusun) Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Ahmad Dahlan Ponorogo, Jawa timur.

Hingga akhir Maret 2024 pencapaian progres pembangunan rumah susun Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Ahmad Dahlan Ponorogo tersebut baru mencapai 44 persen.

Sebagaimana disampaikan oleh Hendrik, Pelaksana pekerjaan PT. Kalembo Adi Mautama pada lintasskandal.com, Selasa (23/4/2024) bahwa progres pekerjaan pembangunan rumah susun Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Ahmad Dahlan Ponorogo hingga akhir Maret Minggu ke-IV pencapaian progres pekerjaan di lapangan mencapai 44 persen lebih sedikit, ucap Hendrik.

Masih menurut Hendrik, pihaknya mengatakan bahwa pencapaian progres pekerjaan di lapangan ada minus 5 persen, namun demikian pihaknya akan mengejar ketertinggalan tersebut dengan menambah pekerja dan jam kerja atau lembur, serta memajukan jam kerja lebih awal dari biasanya, katanya.

baca juga :   12 Desa/Kelurahan di Jatim Terpilih Sebagai Pemenang Lomba Destana 2021

Lebih lanjut, Hendrik menuturkan bahwa awal surat perintah mulai kerja (SPMK) Desember 2023 dan agenda Provisional Hand Over (PHO) Juni 2024 dan kami optimis pekerjaan tersebut selesai sesuai dengan schedule yang direncanakan, ucap Hendrik.

Hendrik menambahkan, bahwa pelaksanaan pekerjaan di lapangan sudah sesuai dengan sesuai dengan spesifikasi teknik (sepekts) dan besaran teknik yang ditentukan.

“Begitu dengan kedalaman pekerjaan pancang stros pile 300 mm sesuai dengan ketentuan yang ada. Pengurugan lantai dasar pun menggunakan lantai kerja, begitu juga dengan penggunaan papan bagestingpun maksimal dua kali pakai di bongkar. Dan proses pengecoranpun kita menggunakan ready mix,” terang Hendrik.

Sementara itu, Supriyanto selaku Management Kontruksi pada pekerjaan pembangunan rumah susun Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Ahmad Dahlan Ponorogo tersebut mengatakan, bahwa secara teknis pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak ada kendala, namun demikian pihak kami tidak bisa menambahkan jam kerja atau lembur saat melaksanakan pekerjaan bagisting karena suara bising yang di timbulkannya mengganggu istirahat warga setempat, sehingga untuk menyiasatinya hal tersebut, kami memajukan jam kerjanya lebih awal, katanya.

baca juga :   Forkopimda Jatim Dampingi Kunjungan Wakil Presiden RI

Dilain pihak, Ustadz Abdul Ghofur salah satu pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Ahmad Dahlan Ponorogo mengucapkan banyak terima kasih kepada Balai Prasarana Penyediaan Perumahan Jawa IV yang telah memperhatikan tempat kami ini,

Diketahui, pada proses lelang paket pekerjaan Pembangunan rumah susun Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Ahmad Dahlan Ponorogo tersebut, diikuti oleh 108 perusahaan jasa kontruksi dalam negeri. Dalam perjalanan proses tender tersebut, hanya ada 12 perusahaan jasa kontruksi yang melakukan penawaran.

baca juga :   Wagub Emil Optimalkan Progres Perpres 80 Fokus Pada Insfrastruktur dan Pengendalian Banjir

Dan hasil evaluasi lelang tersebut, CV. Kalembo Ade Mautama yang beralamat di Jln. Lazio No.15 BTN Puri Meningting Lombok – Barat Nusa Tenggara Barat melakukan penawaran terendah dengan harga penawaran sebesar Rp. 3,1 milyar, dan di tetapkan sebagai pemenang tender pada paket pekerjaan Pembangunan rumah susun Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Ahmad Dahlan Ponorogo, Jawa timur tersebut.

Pantauan dan investigasi di lapangan, Selasa (23/4/2024) pada kegiatan pembangunan rumah susun Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Ahmad Dahlan Ponorogo Jawa Timur tersebut, tampak para pekerja sedang melaksanakan pekerjaannya masing-masing.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *