DEPOK  

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Wali Kota Tahun 2023

Wali Kota Depok, Ketua DPRD Kota Depol, Wakil Ketua DPRD Kota Depok
Wali Kota Depok, Ketua DPRD Kota Depol, Wakil Ketua DPRD Kota Depok

DEPOK, transnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Depok tahun 2023 di Ruang Sidang Paripurna Grand Depok City, Selasa (30/04/2024).

Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra menyampaikan,

“Bahwa Rapat Paripurna kali ini dalam rangka penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Depok tahun 2023, persetujuan DPRD terhadap lima Raperda Kota Depok penutupan masa sidang pertama Tahun sidang 2024 dan pembukaan masa sidang kedua pada Tahun 2024,” ucapnya.

baca juga :   Komisi D DPRD Jatim Minta Perbaikan Jalur Guyangan-Pajeng Segera Direalisasikan

Lebih lanjut Ketua DPRD Kota Depok juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Kota Depok yang telah berhasil menerima piagam penghargaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP RI) atas pencapaian Tingkat Kematangan UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa) Kota Depok per-aktif 2024.

baca juga :   DPRD Bentuk Pansus Dukung Polres Jember untuk Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba 

Berdasarkan catatan dari daftar hadir dari 50 orang anggota DPRD Kota Depok yang hadir pada kesempatan hari ini sebanyak 34 orang, sehingga jumlah kehadiran tersebut adalah melebihi dua pertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok.

Hadir juga dalam acara tersebut Wali Kota Depok Mohammad Idris, Sekretaris Daerah Drs. Supian Suri, Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra, perwakilan Kapolres Metro Kota Depok, perwakilan dari Dandim 0508/Depok, Kantor Kementrian Agama, BNN Kota Depok, dan para perangkat daerah.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *