Pungutan di SMAN/SMKN Depok Disoroti Katanya Sumbangan Tapi Penekanan

Depok – Founder Yayasan Pelangi Nusantara Peduli (Yapenusa) yang juga praktisi hukum, Kristyawati menyoroti polemik terkait adanya sumbangan pendidikan bagi peserta didik di sejumlah SMAN/SMKN di Kota Depok. Sumbangan tersebut diminta kepada orang tua murid melalui komite sekolah.

Berdasarkan informasi dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat Wilayah II (Kota Bogor-Kota Depok), sumbangan yang diminta itu merupakan biaya untuk kebutuhan sekolah yang tidak tercover oleh dana Bantuan Operasinoal Sekolah (BOS).

Sumbangan ini diperbolehkan oleh Undang-undang asalkan nominalnya tidak ditentukan.

baca juga :   Satlantas Polres Gumas Gelar Sosialisasi Stop Pungli ke Pengendara

“Sumbangan itu jelas artinya adalah sukarela, sesuka-suka hati kita tanpa ada nominal yang muncul dan skema pembayaran. Tapi kalau muncul nominal, kemudian ada skema pembayaran dicicil, itu namanya bukan sumbangan tapi penekanan,” kata Kristyawati, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/09/2023).

Menurut Kristyawati, sumbangan pendidikan peserta didik jenjang SMAN/SMKN di Kota Depok ini telah menimbulkan keresahan bagi orang tua murid. Penerapan mekanisme sumbangan ini perlu dikaji ulang lantaran dianggap sebagai pungutan liar.

baca juga :   MTSN Bangil Diduga Lakukan Pungli, Gak Bahaya ta?!!

“Dari permasalahan sumbangan, kami minta KCD 2 dalam hal ini segera memberikan solusinya, apakah siswa jalur KTM dibebaskan dari sumbangan atau bagaimana?,” kata dia Heran.

“Ketika sumbangan ini menjadi kerasahan masyarakat atau siswa yang tidak mampu, secara aturan itu bisa dibatalkan. Sekolah harus mengkaji ulang kebijakan ini dalam segala aspek, baik bahasa dan mekanismenya.”

“Meminta sumbangan ke orang tua murid itu bisa menjadi langkah terakhir bagi komite dan sekolah. Karena untuk menutupi kebutuhan sekolah yang tidak tercover oleh dana BOS, itu bisa dengan mengajukan dana CSR ke perusahaan-perusahaan. Hampir semua perusahaan memiliki dana CSR, dan pendidikan masuk di dalam dana CSR,” ungkap Kristyawati.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com