Karawang,transnews.co.id- Pasca acara Musrenbangdes yang diselenggarakan pemerintahan Desa Malangsari (17/9/2020) saat dikonfirmasi TransNews terkait copy surat pernyataan yang ditandatanganinya pertanggal 31 Januari 2017 mengenai biaya pembangunan Paud Miftahul Huda dengan pagu anggaran sebesar 44.078.238 Kades Malangsari mengatakan lalu menandatangani keterangan nya kepada TransNews sudah diselesaikan,”ujarnya.
Padahal Anggaran pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan yang diambil dari dana desa tahun 2016, untuk Paud Miftahul Huda yang memiliki siswa 33 orang beralamat di dusun Munjuljaya RT 02 RW 001 Desa Malangsari,senilai 44.078.238 di hutang dan gagal bayar. Sebab sampai saat ini pertanggal 26 September 2020 belum ada penyelesaian sesuai pagu anggaran yang ditetapkan.

Hal tersebut diungkapkan pimpinan PAUD Miftahul Huda Khapsoh kepada TransNews di rumahnya,Jumat (26/9/2020).
Kata Khapsoh, dana chas yang diterima untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan PAUD Miftahul Huda saat itu sebenarnya uang yang diterima sebesar 2 juta rupiah, selebihnya dalam bentuk barang tanpa dilampiri penyerahan struk pembelian,”ungkapnya.
Adapun barang yang diterima,kata Khapsoh berupa kaso, paku, papan, dan seterusnya sebagaimana tertulis dalam lembaran kertas biasa. Sekalipun anggaran tidak seluruhnya direalisasikan Kades.
“Pelaksanaan pekerjaan ini tetap saya selesaikan dengan cara harus utang pinjam dan uang bunga berbunga, bahkan sampai saat ini saya masih punya hutang tanggungan pinjaman dan utang tenaga kepada tukang dan kenek bangunan,”ujarnya.
Masih menurut Khapsoh, di tahun 2017 dirinya didatangi bapak Ade Sobur (Ketua BPD Kertamulya) yang mengaku utusan bapak Kamsan Kades Malangsari.
Kata pak Ade ada dana 10 juta untuk tambahan bantuan PAUD Miftahul Huda, kalau mau diambil ketemuan di saung berem Rengasdengklok, Khapsoh menolak uang yang ditawarkan utusan Kades Kamsan.














