Di Desa Waluya Karawang: Kakak Diduga Korupsi Dana Desa, Adik Kandung Jadi Pjs Kades

KARAWANG, transnews.co.id – Paska pelantikkan Neni Sadiah dari jajaran PNS golongan dua Kecamatan Kutawaluya Karawang Jawa Barat, yang menjadi

Korlip Transnews, saat konfirmasi Camat Kutawaluya terkait Pjs Kades Waluya Karawang.(Photo-Ist)

pejabat sementara Kades Waluya menuai banyak komentar warga dan masyarakat setempat. Sebab, Pjs yang ditunjuk oleh pemerintah Kabupaten Karawang, ternyata adik kandung oknum Kades yang diduga mengundurkan diri akibat melawan hukum karena diduga Korupsi Dana Desa TA 2019 lalu.

Menurut Camat Kutawaluya Drs. Rohman MSi diruang kerjanya Rabu (19/5/2020) yang berada dibawah dan bertanggung jawab pada Bupati terkait ditetapkannya Neni Sadiah menjadi Pjs Kades Waluya, mengaku itu atas pengajuan hasil Pleno BPD Desa Waluya.

“Selain itu Neni Sadiah berkomitmen akan melanjutkan segala pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh oknum kades yang mengundurkan diri, yaitu pekerjaan yang tidak dilaksanakan dari Pos Dana Desa TA. 2019 yang akan dilanjutkan pekerjaannya oleh Neni Sadiah di Tahun 2020,” jelas Camat Rohman.

Sementara dilain tempat menurut Ketua BPD Desa Waluya Nandi Supendi saat ditemui Rabu (19/5/2020) membantah apa yang di katakan Camat Kutawaluya.

Kata Nandi, bahwa yang benar hasil pleno BPD bukanlah mengusulkan Neni Sadiah menjadi Pjs, akan tetapi dalam surat resmi BPD yang ditujukan ke pemerintah, hanya meminta agar segera ditetapkan Pjs Kades Waluya.

“BPD tidak mengajukan nama kandidat atau seseorang untuk ditetapkan menjadi Pjs, oleh karna berbulan-bulan Kades definitif AS, tidak pernah datang ke kantor dan tidak pernah diketahui keberadaannya,” kata Nandi.

Masih menurut Nandi, ketidak nampakkannya AS sebagai kepala desa kala itu baik di kantor maupun di wilayah Waluya, diduga melakukan tindakkan melawan hukum secara faktual Dana Desa TA.2019 tahap III senilai empat ratus juta yang tidak dialokasikan.

“Penyebab lainnya ada masalah pribadi dengan para pihak Kontraktor atau pemborong bangunan dan itu bukan domen saya selaku BPD untuk memaparkan,”ujar Nandi.

Menurut salah seorang personil monitoring dan evaluasi (Tim monev) yang namanya menolak diexpouse, nilai Dana Desa yang tidak dialokasikan oleh As, jika diprosentasikan senilai 700 jt dari setiap tahap dalam satu tahun anggaran,” ungkapnya. -JSF Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com