Di Karangnunggal Tasmala, Istri Nikah Diam Diam, Suami Gugat Selingkuhan

Tasikmalaya, transnews.co.id- Malang benar nasib Piar (40) warga Desa Karangmekar Tasikmalaya Jawa Barat, sebab, istrinya (SRI) secara diam diam menikah kembali dengan Dedi Gunawan warga Kutai Lama, Kalimantan Timur,padahal SRI dan Piar secara hukun masih suami istri yang sah.

Menurut Piar, saat di temui di kediamannya, Senin (27/4/2020) mengungkapkan, dirinya dengan Sri,tidak pernah mengalami masalah dalam berumah tangga. Entah ada angin apa istri saya secara diam diam menikah lagi dengan Dedi.

“Saya tidak terima dan akan menempuh jalur hukum bagi siapa saja yang terlibat dalam perkara ini,” Kata Piar geram.

Pihak keluarga SRI saat dikonfirmasi terkait ada keterlibatan orang tua dan pihak lain, secara gamblang di rumah keluarga SRI Senin (27/4/2020) mengungkapkan, bahwa pernikahan siri SRI dan Dedi Gunawan berlangsung sekitar November tahun 2018 silam di Kalimantan. Sri saat itu ikut program Transmigrasi ke Kutai Lama Kalimantan Timur.

“Saat itu Sri berdalih pernikahannya dengan Piar tidak didasari cinta, melainkan ada unsur paksaan di jodohkan dan ada unsur Magic,”jelasnya.

Proses pernikahan Sri dan Dedi, saat itu memang mengalami proses yang cukup panjang, maka dibuatlah siasat agar pernikahan bisa dilakukan dengan cara meminta laporan Polsek seolah olah Surat Nikah hilang, sebab Sri mengantongi Surat Numpang Akad (NA) dari wilayah KUA Karangnunggal Tasikmalaya.

“Karena sudah ada surat kehilangan maka pernikahan SRI dan Dedi berlangsung dinikahkan oleh seorang Ustad di Kalimantan,”ujarnya.

Ditempat terpisah Ketua Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia Jabar, (BPAN-LAI) Yogi Kurnia melalui selular,Senin siang,mengaku siap mendukung proses hukum atau mengawal dalam perkara pernikahan Sri Aulia dengan Dedy Gunawan yang beralamat di Kutai Lama RT 5 RW 11 Kalimantan Timur. Sementara alamat Awal SRI Aulia di Kp Balang Kondang RT O2 RW 07 Desa Karangmekar Karangnunggal Tasikmalaya.

“Kita siap bantu dan kawal atas kasus pernikahan gelap tersebut,sesuai tuntutan Piar kepada Dedi Gunawan dan Sri selaku istri sahnya,”ujar Yogi.

Yogi menjelaskan, pernikahan diam diam Dedi dengan Sri, yang nota bene masih sebagai istri sah Piar jelas jelas pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti proses hukumnya, sehingga tidak terjadi dikemudian hari dengan korban yang sama,”pungkasnya. (Mal) Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com