Karawang,transnews.co.id- Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) akan memasukan sanksi bagi pengembang perumahan yang terlambat menyerahkan fasos dan fasum ke pemerintah kabupaten.
Demikian ditegaskan Ketua Pansus Raperda Fasos dan Fasum DPRD Karawang Endang Sodikin,di Karawang,Senin (28/9/2020).

Dikatakan Endang, lambatnya penyerahan fasos dan fasum oleh pengembang itu jelas merugikan masyarakat yang tinggal di perumahan. Karena mereka tidak bisa menerima hak pembangunan infrastruktur dari pemerintah,” katanya.
Endang, mengungkapkan dalam Raperda Fasos-Fasum Perumahan yang kini tengah dibahas disebutkan, sanksi bagi pengembang perumahan yang terlambat menyerahkan fasos dan fasum ialah penjara paling lama enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta,”terangnya.
Kata Endang, batas waktu penyerahan fasos fasum perumahan kami persingkat menjadi enam bulan. Jika terlambat, ada sanksinya,”ucapnya.
Menurutnya,Fasos yang dimaksud meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum lainnya.
“Sedangkan yang disebut fasum di antaranya klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas umum lainnya,”paparnya.
Endang menyebutkan, dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwa setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum.
“Kewajiban itu melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos-fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut,”pungkasnya.(WY) Editor:Nas














