Di Kota Bandung Gaji Guru Honor Sistem Outsourcing

Kota Bandung TransNews.co.id-Persatuan Guru Republik Jawa Barat (PGRI) Jawa Barat mengapresiasi Pemerintah Kota Bandung yang telah berupaya menyejahterakan guru khususnya guru honorer. Salah satunya dengan mengikuti standar Upah Minimum Kerja (UMR) Kota Bandung.

“PGRI Jabar sangat mengapresiasi Pemkot Bandung karena telah melakukan terobosan baru menyejahterakan para guru honorer,” kata Ketua PGRI Jabar, Dede Amar saat bersilahturahmi dengan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Kamis (18 Juni 2020).

Menurut Dede, daerah lain perlu mencontoh upaya yang telah dilaksanakan Pemkot Bandung. Tujuannya agar para guru honorer bisa lebih sejahtera.

“Kita coba bentuk dengan cara outsourcing, honornya UMR. Ini agak beda dengan yang lain. Nanti kami kembangkan di Jawa Barat dan diterapkan di kota lain untuk ditiru. Mudah-mudahan ini akan berjalan dengan baik dan diterima,” jelasnya.

Di luar itu, PGRI Jabar mengaku tengah mempersiapkan protokol kesehatan di dunia pendidikan. Khusunya menghadapi tahun ajaran baru di saat pandemi Covid-19 seperti saat ini. Setiap pihak harus waspada agar tidak menimbulkan penularan baru.

“Kami sudah berdiskusi panjang, antara kota, provinsi dan pusat. Kita berkoordinasi tentang protokol kesehatan harus dijaga. Kita tetap hati-hati agar tidak menimbulkan kluster baru,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, peradaban suatu kota ditentukan oleh guru. Oleh karenanya, Pemkot Bandung siap berkolaborasi bersama PGRI Jabar guna memberikan perhatian khusus bagi para guru termasuk guru honorer.

“Pada prinsipnya kami siap berkolaborasi. Alhamdulillah salah satu program Pemkot Bandung diapreisasi oleh PGRI Jabar. Satunya guru horoner standarnya UMR,” ujarnya.

Ia mengakui, status guru di Kota Bandung sangat banyak. Langkah Pemkot Bandung untuk guru honorer, yaitu menerapkan sistem outsourcing.

“Ke depan itu ada role model. Nanti sistemnya outsourcing,” tuturnya.(Chryst/HMs)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com