Menu

Otomatis

DAERAH

Dianggap Semau Gue Kinerja Kades Bojongsari Bekasi Perlu Dievaluasi

LOGOS TNbadge-check

Dianggap Semau Gue Kinerja Kades Bojongsari Bekasi Perlu Dievaluasi Perbesar

Kepala Stasiun KAI Kedung Gedeh Syehabudin saat memberi keterangan pers. (Photo-Jsf)
Bekasi, Transnews.co.id-Kinerja dan kebijakan Kepala Desa Bojongsari di kecamatan Kedungwaringin Bekasi, saat ini sedang disorot dan dievaluasi oleh masyarakat karena dianggap tidak transparan, arogan, semena mena dan semau gue.

Beberapa kebijakan kontroversial yang disorot diantaranya mengangkat Sekretaris Pribadi hingga pelaksanaan pekerjaan Jalan Lingkungan (Jaling) disempadan rel Kereta Api yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pihak PT KAI wilayah Kedung Gedeh.

Hal tersebut diketahui setelah Trans News bersama delegasi masyarakat Bojongsari melakukan konfirmasi kepada kepala station KAI Kedung Gedeh.

“Pemerintah Desa Bojongsari tidak ada seorangpun datang kepihak KAI dalam hal meminta izin terkait pekerjaan jaling baik lisan maupun secara tertulis,”kata Kepala Stasiun KAI Kedung Gedeh Syehabudin diruang kerjanya,Jumat (16/10/2020).

Dia mengatakan, padahal cukup jelas tulisan diplang yang sengaja dipasang pihak KAI untuk dipatuhi, karena itu UU No 23 th 2007 tentang perkereta apian tentang batas ruang manfaat jalur kereta api diatas tanah hak pengelolaan PJKA yang ada dikiri atau dikanan rel kereta api dan berada dalam jarak 11 meter dari rel kereta api,”terang Syehabudin.

Sementara Bang Ex,warga Desa Bojongsari menyikapi kinerja Kades Bojongsari Mulyana Saeful Spd, dalam pelaksanaan pekerjaan jalan lingkungan disempadan jalan kereta api, terkesan menutupi dan melemahkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Pekerjaan nyaris seperti projek liar, yang seharusnya kegiatan pembangunan jaling disertai papan projek sehingga publik dan masyarakat mengetahui asal anggaran, nilai Anggaran dan sumber biayanya,”ujar Bang Ex.

Kemudian soal Kades punya Sekpri, uang gaji 2,3 juta yang Kades berikan kepada Nurlela, diambil pos anggaran dari mana. Karena identiknya Sekpri dibayarkan dari uang pribadi dan tidak melakukan kegiatan dan aktivitas intern pemerintahan.

Menurutnya, Kepala Desa tentunya menguasai serta mengetahui apa yang menjadi otoritas sebagai kepala pemerintahan desa baik menurut UU, Oermendagri, Perda, Perbup dan seterusnya yang harus dipahami dan dipatuhi tentunya tidak serta merta memutuskan dan melakukan kebijakan tanpa alas hukum yang jelas sebagaimana telah di undangkan.

“Jadi kebijakan dan kinerja Kades ini sudah diluar batas, tidak beretika dan perlu dievaluasi oleh masyarakat,”kata Bang Ex. (Jsf) Editor:Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pemkab Sidoarjo Dukung Pembangunan Kompi Produksi Kodim 0816 untuk Perkuat Ketahanan Pangan

10 Sep 2026 - 19:01 WIB

Pemkab Sidoarjo Dukung Pembangunan Kompi Produksi Kodim 0816 untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Gelar Seminar Industri, Simenteknindo Dorong Efisiensi Industri Lewat AI

10 Sep 2026 - 15:43 WIB

Gelar Seminar Industri, Simenteknindo Dorong Efisiensi Industri Lewat AI

Bantah Tudingan Soal Anggaran Biskita, Dishub Depok Tantang Jari Pandawa

9 Sep 2026 - 21:16 WIB

Bantah Tudingan Soal Anggaran Biskita, Dishub Depok Tantang Jari Pandawa

Sekolah Rakyat Surabaya Rampung Lebih Cepat, Tampung hingga 1.000 Siswa

9 Sep 2026 - 18:50 WIB

Sekolah Rakyat Surabaya Rampung Lebih Cepat, Tampung hingga 1.000 Siswa

122 Bidang Lahan Flyover Gedangan Mulai Diukur, Pemkab Sidoarjo Kejar Pembebasan Lahan Rp 450 Milyar 

8 Sep 2026 - 21:03 WIB

122 Bidang Lahan Flyover Gedangan Mulai Diukur, Pemkab Sidoarjo Kejar Pembebasan Lahan Rp 450 Milyar 

Rumah Warga di Pengasinan Depok Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp120 Juta

8 Sep 2026 - 18:51 WIB

Rumah Warga di Pengasinan Depok Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp120 Juta
Trending di DEPOK