Diduga Kuat Korupsi DD: Oknum Kades Waluya Karawang, Tidak Tersentuh Hukum

Karawang,transnews.co.id-Dugaan pelaku Korupsi Dana Desa,Tahun Anggaran 2019 yang melibatkan oknum Kepala Desa Waluya,Kecamatan Kuta Waluya,Kabupaten Karawang Jabar,nyaris tidak terpantau serta tersentuh hukum.

Menurut Ketua BPD Desa Waluya ‘NS’ Kamis (14/5/2020) dalam keterangannya mengatakan, oknum Kades ‘AS’yang saat ini sedang tidak menjabat dan tidak nampak di wilayah Desa Waluya salah satu penyebabnya tidak mengalokasikan Dana Desa tahap tiga tahun 2019 sebesar 400 juta Rupiah, untuk kegiatan pekerjaan TPT dan Japak,”terangnya.

“Oknum Kades AS yang mengundurkan diri juga diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan kontraktor,”ungkapnya.

Lain halnya keterangan yang di dapat dari ke empat orang yang di tunjuk menjadi tim Monev salah seorang tim Monev itu mengatakan, bahwa Dana Desa yang di duga telah di gelapkan oleh Oknum Kades AS, tidak pada anggaran tahap tiga, akan tetapi hasil monitoring tim Monev tahap satu,dua dan tiga TA 2019.

“Nilai yang diduga di gelapkan AS jika diprosentasekan tujuh ratus juta rupiah. Ironis nya lagi untuk anggaran Dana Desa TA 2020 sudah dicairkan lewat pjs Kades Kuta Waluya,”ungkapnya.

Sayangnya meski ada dugaan kuat Korupsi Dana Desa, secara kasat mata Sekdes dan Bendahara Desa serta aktor utama Oknum Kades, sampai dengan pertanggal 28 Mei belum ada tanda-tanda di sikapi oleh penegak hukum.

Beberapa Kepala Desa aktif di wilayah Kecamatan Pedes angkat bicara terkait adanya dugaan Korupsi di Desa Waluya. Mereka berharap segera di tindak sesuai hukum yang berlaku.

“Sebab jika terus di biarkan dapat berdampak negatif bagi para kades dan pejabat publik di di Kabupaten Karawang,”ujar beberapa Kades yang enggan ditulis identitasnya.

Mereka mengatakan selain itu bisa berdampak cemburu sosial bagi para oknum Kades yang telah menjalani hukuman dan vonis sehingga masuk hotel prodeo, akibat melawan hukum sekali pun nilai nya di bawah yang di lakukan oknum kades AS.(JSF) Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com