Diduga Langgar Prosedur, Yayasan Rehabilitasi Narkotika Solid Foundation Pekanbaru Lakukan Penangkapan dan Penahanan Seorang ABG

Pekanbaru, Transnews.co.id – Terjadi kericuhan di Pusat Rehabilitasi Narkotika Solid Foundation Pekanbaru dengan beberapa warga karena diduga pihak Yayasan melakukan penangkapan terhadap salah seorang anak baru gede (ABG) inisial A(17) yang diduga tidak sesuai prosedur dijalan Arengka 2 Pekanbaru. Sabtu 16/10/2021

Menurut Ibu kandung korban inisial N(38) penangkapan terhadap anaknya tidak memiliki alasan yang jelas dan tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh Yayasan Rehabilitasi Solid Foundation karena Yayasan tidak memiliki hak untuk melakukan penangkapan.

Awalnya korban Inisial A(17) di hubungi via Whatssap oleh seseorang yang menuduhnya mengganggu istri orang dan menantangnya bertemu di suatu tempat, merasa dirinya tidak bersalah dan melakukan, kemudian A(17) memenuhi permintaan si penelepon tersebut dan setelah sampai dilokasi yang dijanjikan terjadilah penangkapan oleh 4 Orang yang mengaku dari Sat Narkoba Polda Riau.

baca juga :   Ditresnarkoba Polda Sumsel Ungkap 36 Kasus Peredaran Narkoba

Seperti yang diutarakan oleh A(17) kepada media ini “Saya di WA oleh orang yang menyebutkan saya mengganggu istrinya trus diajak bertemu, saya merasa tidak bersalah dan melakukan hal itu kemudian saya temui orang itu, tapi setelah tiba disana saya ditangkap katanya dari Polisi Polda dengan mengacungkan pistol, trus saya dibawa ke Panti Rehabilitasi Narkoba ini.” Sebutnya.

Pihak Yayasan Panti Rehabilitasi Narkoba Solid Foundation yang beralamat di Harapan Raya tersebut sempat menghubungi ibu korban N(38) via ponsel dengan menyebutkan bahwa anaknya harus direhabilitasi karena terbukti memakai narkoba kemudian pihak yayasan menawarkan dua opsi perawatan yaitu rawat jalan dengan biaya Rp.10 Juta dan Rawat inap Rp.15 Juta selama 3 Bulan.

Merasa keberatan dengan biaya yang ditawarkan oleh Yayasan maka pihak keluarga korban mendatangi Yayasan tempat anaknya ditahan saat itu, sempat terjadi adu argumen pihak yayasan dengan keluarga korban yang ujungnya negosiasi membayar Rp.2 Juta yang juga tidak disanggupi oleh keluarga korban karena mereka hanya memiliki uang Rp.1 Juta.

baca juga :   Awal Tahun 2023, Polres Jember Berhasil Amankan 10 Tersangka Pengedar Narkoba 

Sabtu 16/10/2021 sekira jam 20.00 WIB keluarga korban kembali mendatangi Yayasan bersama beberapa Awak Media dan Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru setelah 3 hari A(17) ditahan di Yayasan Solid Foundation.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Ketua Yayasan Hendri Agus Ponsen mengaku bahwa A(17) adalah titipan dari Kepolisian, setelah ditannya dari Kepolisian mana, Hendri Agus Ponsen mengakui tidak tahu persis dari Kepolisian mana, Polda/Polres/Polsek, hal ini menjadi rancu seharusnya ada serah terima kepada pihak yayasan oleh oknum yang melakukan penangkapan dan menitipkan korban untuk direhabilitasi.

Dengan alasan yang berbelit belit saat diwawancara dan dikonfirmasi oleh awak media ini, pimpinan Rehabilitasi Solid Foundation tidak bisa menunjukan bukti surat serah terima penitipan rehabilitasi dari pihak yang melakukan penangkapan korban A(17) yang masih duduk di bangku kelas 2 di salah satu SMK di Pekanbaru tersebut.

baca juga :   Disdik Pekanbaru akan Evaluasi Kepala Sekolah yang Lalai Awasi Prokes saat PTM Terbatas

Pihak yayasan Solid Foundation mengizinkan korban A(17) untuk dibawa pulang saat itu juga oleh keluarganya tanpa ada keterangan yang jelas tentang klarifikasi ditangkapnya A(17).

Dengan kejadian tersebut ibu korban mengaku tidak terima dengan kejadian itu dan akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. (End)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com