DAERAH  

Dinsos Pekanbaru Fasilitasi Penyaluran BPNT Tahun 2022

Pekanbaru, Transnews.co.id – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial RI mulai disalurkan. BPNT ini merupakan tahap pertama tahun 2022 yang diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru Dr. H. Idrus, M.Ag mengatakan, penyaluran dilakukan melalui PT. Pos Indonesia. BPNT tahap pertama ini cair untuk tiga bulan mulai Januari hingga Maret 2022.

Menurutnya, jumlah masyarakat Kota Pekanbaru yang mendapatkan BPNT berjumlah 7.236 KPM. Penyaluran telah dimulai dari Minggu, 20 Februari 2022.

baca juga :   Dishub Pekanbaru Tindak Juru Parkir Liar di Kawasan STC

“Alhamdulillan bantuan sembako (BPNT) akan cair tiga bulan sekaligus, satu bulan-nya mendapatkan Rp 200 ribu per KPM. Jadi, satu KPM akan menerima Rp 600 ribu,” terang Idrus, Rabu (23/2/2022).

Ia memaparkan, penyaluran BPNT dilakukan melalui tiga metode, yakni disalurkan secara langsung oleh petugas Pos ke rumah KPM (door to door), pembayaran melalui komunitas, dan pembayaran melalui Kantor Pos.

baca juga :   Harga CPO Kembali Naik 4,46 Persen

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kota Pekanbaru juga akan berkontribusi dalam penyaluran BPNT kali ini. Dijelaskan Idrus, kinerja TKSK dalam memfasilitasi PT. Pos Pekanbaru akan berdampak kepada percepatan penyaluran BPNT kali ini.

“Kita akan instruksikan TKSK untuk memfasilitasi pihak Pos dalam menemukan penerima bantuan, harapan kami tentunya bantuan ini bisa dimanfaatkan masyarakat se-maksimal mungkin,” ucapnya.

baca juga :   HUT ke-4, Walikota Pekanbaru Minta RSD Madani Terus Tingkatkan Pelayanan

Idrus juga mengimbau kepada para KPM, agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam pengambilan dana bantuan sembako ini.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com