Dishub Kota Malang Batasi Kendaraan Melintas di Jembatan Splendid

Malang, Transnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pembatasan kendaraan yang melintas di Jembatan Splendid, Senin (25/4/2022).

Langkah ini ditempuh sebagai bentuk antisipasi awal atas kondisi fisik salah satu sisi pondasi jembatan yang terdampak banjir beberapa saat lalu.

“Hari ini kedua sisi kami beri tong dengan pemberat dan rambu larangan melintas bagi kendaraan roda empat sambil menunggu pembenahan jembatan diperbaiki. Kami berharap masyarakat pengguna jalan bisa mematuhinya, demi keamanan bersama,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Heru Mulyono.

baca juga :   Korban Guru Tari Predator Anak di Kota Malang Bertambah Jadi 10

Lebih lanjut, Heru menuturkan, pihaknya akan terus mengevaluasi aturan pembatasan memperhatikan kondisi fisik jembatan. Sebelumnya, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) juga telah memasang spanduk imbauan agar kendaraan tidak melintas pada ruas jembatan tersebut.

Atas penutupan tersebut, Dishub mengimbau masyarakat, khususnya yang membawa kendaraan roda empat dari arah timur apabila akan ke Pasar Splendid agar memutar melalui pintu masuk Jalan Brawijaya.

baca juga :   Jelang Ramadan, Petugas Gabungan Pemkot Malang Tertibkan Penyakit Masyarakat

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Diah Ayu Kusumadewi mengungkapkan, skenario awal perbaikan jembatan akan ditangani pada 2023.

“Untuk penganggaran direncanakan 2023, karena konstruksi butuh detail engineering design (DED) sebelum pembangunannya. Sehingga waktu yang diperlukan cukup panjang, perkiraannya melebihi rentang periode perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) 2022 yang biasanya hanya dua tiga bulan,” ungkap Diah.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com