Dishub Kota Malang Batasi Kendaraan Melintas di Jembatan Splendid

Malang, Transnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pembatasan kendaraan yang melintas di Jembatan Splendid, Senin (25/4/2022).

Langkah ini ditempuh sebagai bentuk antisipasi awal atas kondisi fisik salah satu sisi pondasi jembatan yang terdampak banjir beberapa saat lalu.

“Hari ini kedua sisi kami beri tong dengan pemberat dan rambu larangan melintas bagi kendaraan roda empat sambil menunggu pembenahan jembatan diperbaiki. Kami berharap masyarakat pengguna jalan bisa mematuhinya, demi keamanan bersama,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Heru Mulyono.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Heru menuturkan, pihaknya akan terus mengevaluasi aturan pembatasan memperhatikan kondisi fisik jembatan. Sebelumnya, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) juga telah memasang spanduk imbauan agar kendaraan tidak melintas pada ruas jembatan tersebut.

BACA JUGA :  Sinergi TNI-Polri Bersama Pemda dan Masyarakat, Tuntaskan Perbaikan Jembatan Sahayu

Atas penutupan tersebut, Dishub mengimbau masyarakat, khususnya yang membawa kendaraan roda empat dari arah timur apabila akan ke Pasar Splendid agar memutar melalui pintu masuk Jalan Brawijaya.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Diah Ayu Kusumadewi mengungkapkan, skenario awal perbaikan jembatan akan ditangani pada 2023.

“Untuk penganggaran direncanakan 2023, karena konstruksi butuh detail engineering design (DED) sebelum pembangunannya. Sehingga waktu yang diperlukan cukup panjang, perkiraannya melebihi rentang periode perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) 2022 yang biasanya hanya dua tiga bulan,” ungkap Diah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com