Disnakertrans Cianjur: Pekerja Migran Jangan Mau Diimingi Sponsor

Cianjur,Transnews.co.id-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Cianjur melakukan kegiatan sosialisasi Informasi Kerja dan tata cara penempatan & Kondisi Kerja di luar negri serta peran fungsi pemerintah Desa dalam UU no 18 thn 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia.

Kegiatan sosialisasi berlangsung diruang Aula Desa Cidamar kecamatan Cidaun Cianjur,Rabu (21/10/2020).

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Kab Ci anjur Riki Ardi Hikmat SH.MH dalam paparannya mengatakan pekerja Migran
jangan mau di iming imingi pihak Sponsor, langsung saja mendaftarkan diri ke Disnaker.

“Bagi para buruh Migran yang ingin bekerja ke luar negri jangan lewat Seponsor yg tidak bertanggung jawab,”terangnya.

Riki,mengatakan jangan sampai berangkat ke luar negri secara ilegal harus menempuh jalan prosedural kami dari Dinas akan membantunya dan itu kewajiban kami.

Kabid juga menghimbau kepada seluruh para buruh migran kalau bisa kerja di sini kenapa harus ke luar negri.Karena Kadisnaker menekankn lebih kepada meningkatkan pemberdayaan di Desa kita masing,”pintanya.

Disnaker kata Riky prihatin dengan para buruh migran kita yang berangkat secara ilegal, dengan perekrutan oleh Sponsor secara ilegal yang akhirnya membebankan pemerintah daerah ketika ada permasalahan.

“Prosedural dari aduan pihak keluarga mereka yang saat ini sering terjadi dan ketika di luar negri,”pungkasnya.(Mal) Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com