Menu

Otomatis
Breaking News

DAERAH

Ditpolairud Polda Jatim Amankan 8 Perahu dan ABK yang Diduga Lakukan Illegal Fishing

LOGOS TNbadge-check

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto Perbesar

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto

SURABAYA, transnews.co.id – Tim Satgas illegal fishing Subdit Gakkum bersama Subdit Patroli Ditpolairud Polda Jatim berhasil mengamankan perahu nelayan yang diduga melakukan tindak pidana penangkapan ikan secara illegal dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang berupa jaring Trawl.

Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan 8 unit perahu beserta ABK dan 8 set peralatan jaring Trawl lengkap serta ikan hasil tangkapan kurang lebih 2 Ton.

“Penangkapan tersebut berkat adanya informasi masyarakat nelayan di sekitar perairan Kenjeran Alur Perairan Timur Surabaya (APTS), pada hari Senin,(09/01/ 2023) sekira pukul 08.00 Wib, penangkapan ikan secara illegal menggunakan jaring Trawl,” kata Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, Selasa, (10/01/23).

Kombes Pol Puji menjelaskan setelah mendapat informasi tersebut, Tim Satgas Illegal Fishing bersama kapal Patroli Ditpolairud Polda Jatim menindaklanjuti dengan melakukan patroli pengecekan dan penyelidikan dilapangan, dan ternyata benar bahwa ada sekelompok nelayan telah melakukan penangkapan ikan secara illegal fishing.

“Tepat pukul 14.00, hari Senin, (09/01/ 2023) petugas melakukan penangkapan terhadap perahu nelayan beserta 8 nelayan untuk diamankan kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Puji.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit perahu nelayan SAMBUNG GT 3, dengan ABK 8 orang,1 (satu) unit perahu nelayan BANYU ASIH GT 3, dengan ABK 8 orang, 1 (satu) unit perahu nelayan MAJU JAYA GT 3, 1 (satu) unit perahu nelayan SAHABAT GT 3, dengan ABK 8 orang,1 (satu) unit perahu nelayan Mawar GT 3, dengan ABK 7 orang, 1 (satu) unit perahu nelayan Sri Dunung GT 3, dengan ABK 11 orang, 1 (satu) unit perahu nelayan Sandem GT 3, dengan ABK 8 orang,1 (satu) unit Perahu Nelayan Jabal Nur GT 3, dengan ABK sebanyak 11 orang.

Selain itu, juga turut diamankan 8 (delapan) set alat penangkap ikan yang dilarang (Trawl),8 (delapan) papan pemberat jarring, kurang lebih 2 ton ikan jenis campuran hasil tangkapan dengan menggunakan jaring Trawl.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 85 jo pasal 100 B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 KUHPidana (Hadi Martono)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Forkopimda Sidoarjo Siapkan Operasi Besar-besaran, 16 Toko Miras Ilegal hingga Prostitusi Terselubung Jadi Target

27 Jul 2026 - 21:17 WIB

Forkopimda Sidoarjo Siapkan Operasi Besar-besaran, 16 Toko Miras Ilegal hingga Prostitusi Terselubung Jadi Target

YBH Matapena Keadilan dan SWI Gelar Pelatihan Paralegal, Kabag Hukum Setda Depok: Saya Berharap Berjalan Berkelanjutan

27 Jul 2026 - 20:21 WIB

YBH Matapena Keadilan dan SWI Gelar Pelatihan Paralegal, Kabag Hukum Setda Depok: Saya Berharap Berjalan Berkelanjutan

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

25 Jul 2026 - 22:31 WIB

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Pemkab Sidoarjo Perketat Pengawasan Daerah Perbatasan, Bupati Subandi: Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Akar

23 Jul 2026 - 21:34 WIB

Pemkab Sidoarjo Perketat Pengawasan Daerah Perbatasan, Bupati Subandi: Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Akar
News Trending DAERAH