Ditresnarkoba Polda Jatim Berhasil Membongkar Rumah Produksi Narkoba

Reporter: HADI M
Editor: DM

SURABAYA, transnews.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur kembali berhasil mengungkap pembuatan Pil ekstasi hingga carnophen di Surabaya.

Terbongkarnya dugaan pembuatan obat keras berbahaya (okerbaya) tersebut, setelah menggerebek sebuah rumah di Jalan Kertajaya Indah Timur IX, Surabaya.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada media, Senin (20/5).

“Atas kasus ini Polisi mengamankan Dua tersangka dan ribuan butir pil sebagai barang bukti,” kata Kombes Dirmanto.

BACA JUGA :  Sanksi Pidana Bagi Penyalahgunaan Narkoba untuk Diri Sendiri

Dikesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba pada Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa mengatakan penggerebekan dilakukan bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial ADH dan MY.

Ia mengatakan, saat dikembangkan dari penangkapan kedua tersangka tersebut didapati tempat yang digunakan untuk memproduksi.

Kombes Robert Da Costa juga mengungkapkan, bahwa tersangka ADH adalah residivis tahun 2020, pernah diadili di PN Surabaya dan divonis 5 tahun.

BACA JUGA :  Arzetti Bersama BP2MI Jatim Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

“Tersangka ADH bebas pada bulan Juni tahun 2023. Sedangkan MY Residivis tahun 2018 diadili di PN Surabaya serta bebas pada tahun 2022,” ujar Kombes Robert.

Ia menjelaskan, bahwa tersangka MY mendapatkan carnopen dan bahan farmasi pil double L dari seseorang berinisial WD yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“WD menerima barang tersebut di rumah kontrakan yang di Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jatim Raih Juara Turnamen Tenis Lapangan Seman Widjojo Cup 2021

Masih kata Kombes Robert Da Costa, sebelumnya MY disuruh oleh WD (DPO) untuk mencari sebuah rumah kontrakan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *