DPKUKMP Sebut Rantai Distribusi Panjang Penyebab Harga Bahan Pokok Naik

Palangka Raya, Transnews.co.id – Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Hadriansyah mengungkap, salah satu penyebab naiknya harga sejumlah bahan pokok di pasaran lebih disebabkan rantai distribusi yang panjang.

“Panjangnya rantai distribusi ini membuat harga bahan pokok yang sampai ke masyarakat mengalami kenaikan,” ungkapnya, Jumat (22/4/2022).

Menurut Hadriansyah, faktor penyebab panjangnya rantai distribusi tersebut antara lain, adanya biaya tambahan yang cukup tinggi. Seperti biaya transportasi dengan alasan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) dan lain-lain. Hal inilah yang akhirnya berdampak pada kenaikan harga modal barang atau logistik.

BACA JUGA :  TNI Bersama PSHT Gelar Aksi Sosial Penanaman Pohon di Palangka Raya

“Contoh naiknya harga bawang merah ataupun ayam kampung, penyebabnya tidak lain ke persoalan rantai distribusi yang panjang. Panjangnya rantai distribusi menimbulkan biaya tambahan yang tidak sedikit, sehingga pada akhirnya memengaruhi harga jual,” bebernya.

Tidak bisa dimungkiri kata Hadriansyah, kerap naik atau turunnya (fluktuasi) harga pangan, tentunya merupakan hal yang biasa. Terlebih setiap menjelang hari besar keagamaan. Baik menghadapi Ramadan, Idulfitri ataupun hari besar lainnya seperti Natal maupun menyambut tahun baru.

BACA JUGA :  Istri Wali Kota Palangka Raya Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak

Hal itu terjadi karena kebutuhan pangan atau bahan pokok (Bapok), tidak lepas dari dinamika pasar yang berdasarkan produksi, distribusi dan permintaan. “Nah, ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam menjaga ketahanan pangan, yakni terkait distribusi, kemudian stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok,” sebutnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait