DPPPA Kalsel Intervensi Penurunan Stunting dengan Penguatan Ketahanan Keluarga

Banjarbaru, Transnews.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) melakukan intervensi pengentasan stunting melalui program peningkatan kualitas keluarga dengan mengupayakan peningkatan ketahanan keluarga.

Sejauh ini, DPPPA Kalsel telah membentuk Tim Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah (TPK2D) dengan anggota terdiri dari BKKBN dan PKK. Tim ini menggunakan lima dimensi penyusunan ketahanan keluarga mencakup landasan legalitas dan keutuhan keluarga, ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial psikologi, dan ketahanan sosial budaya.

BACA JUGA :  DP3AP2KB Pulang Pisau Komitmen Turunkan Stunting

“Pada dimensi ketahanan fisik secara umum mencakup terkait tentang gizi anak dan asupan makanan pada keluarga,” kata Kepala DPPPA Kalsel Husnul Hatimah, di Banjarbaru, Kamis (10/2/2022).

Selain itu, DPPPA Kalsel juga melaksanakan sosialisasi Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR) di 13 kabupaten/kota dengan menggandeng PKK Provinsi Kalsel.

Melalui sosialisasi ini, Husnul mengatakan pihaknya ingin memberikan pedoman kepada orang tua sebagai pendidik utama bagi anak. Bagi pemerintah dan dunia usaha, sosialisasi ini membuka wawasan terkait fasilitas yang dapat mendukung tumbuh kembang dan pemenuhan hak anak.

BACA JUGA :  Genjot Sektor Pariwisata, Dispar Kalsel Luncurkan Aplikasi SIDAPAKSI

“Tujuannya untuk memberikan panduan pola asuh anak dan remaja dalam keluarga agar dapat menanggulangi dan mengurangi kesulitan-kesulitan serta mencegah timbulnya permasalahan pada keluarga, khususnya permasalahan gizi pada anak,” ujar Husnul.

Husnul menyebutkan, Indeks Ketahanan Keluarga (IKK) pada 2021 dengan sampel 6.011 Kepala Keluarga (KK) yang menyasar desa dengan kriteria tingkat kesejahteraan rendah atau desa tertinggal di Kalsel, 3.987 KK atau 66,33 persen termasuk dalam kategori sangat tahan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait