DPRD Bogor Gelar Rapat Paripurna, Ketua DPRD: Bahas Tiga Raperda

Bogor – DPRD dan Pemerintahan Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna membahas sejumlah hal diantaranya pembentukan panitia khusus (Pansus) tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diterima dari pemerintah daerah.

Dalam rapat Paripurna yang berlangsung pada Jumat 21 Juni 2024 itu juga dilakukan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2023.

“Rapat Paripurna hari ini, pertama penyampaian raperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023, yang mana menurut peraturan perundang-undangan batas maksimal nya 6 bulan setelah APBD berjalan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Ajak Seluruh Elemen Jaga Ekosistem Alam

Rudy Susmanto menyebut, pembentukan Pansus tiga Raperda itu yakni pansus tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Bogor Bogor tahun 2025-2045.

Dua Pansus Raperda lainnya yakni tentang perusahaan perseroan daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman dan Perseroda Sayaga Wisata.

Pemkab Bogor mengajukan perubahan bentuk hukum dari kedua Perusahaan Daerah Kabupaten Bogor itu yang semula berbentuk PT menjadi Perseroda.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Bogor Apresiasi Gebyar HJB Ke-542 di Stadion Pakansari

Rudy mengaku, Pansus akan secara khusus membahas perubahan Badan Hukum dua BUMD tersebut yang diajukan oleh Pemkab Bogor, khususnya pada Sayaga Wisata.

“Kita menindaklanjuti surat dari Pemkab Bogor, melihat urgensinya seperti apa nanti di Pansus akan kita bahas lebih lanjut,” kata Rudy.

Ia menegaskan, perubahan PT menjadi Perseroda Sayaga Wisata itu akan benar-benar dikaji secara matang oleh Panitia Khusus (Pansus)

BACA JUGA :  Ini Kata Ketua DPRD Bogor Rudy Susmanto di Hari Kartini

“Pansus ini bukan hanya perubahan menjadi Perseorda, tapi kita akan lihat pantas atau tidak untuk menerima,” jelas dia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *