Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Dua Saudara Diamankan Satreskoba Polres Kediri Menjual Barang Haram Pil Double L

LOGOS TNbadge-check


					Dua Saudara Diamankan Satreskoba Polres Kediri Menjual Barang Haram Pil Double L Perbesar

Kediri, TransNews.co.id – Kedua tersangka saudara Kakak beradik yang diamankan adalah Friezario Hardita Sevy Damara (28) dan Heralon Zeila Hardita Alfino (24).

Tersangka diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kediri di rumahnya di Dusun Jombangan, Desa Tertek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Dari hasil penggerebekan di rumah tersangka, polisi berhasil amankan 89 ribu pil double L yang siap diedarkan.

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menyampaikan jika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi narkoba.

“Kami kemudian melakukan proses penyelidikan. Dan benar saat petugas datang, di rumah tersangka, ditemukan barang bukti pil double L,” Kamis , (6/1/2022).

Menurut Kasat Narkoba jika saat diamankan pelaku hendak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Akan tetapi dengan kesigapan petugas, pelaku dapat diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Setelah kami geledah di rumah tersangka kami temukan sejumlah 89 ribu pil double L, dan dua HP yang digunakan untuk transaksi narkoba,” jelas Kasat Narkoba.

Kedua pelaku yang masih kakak beradik ini kini dibawa ke Mapolres Kediri untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka kita amankan di Mapolres Kediri, dan kita jerat dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara.(*/Rud)

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Siagakan OPD Hadapi Mudik Lebaran 2026, WFA Diterapkan Tanpa Ganggu Layanan Publik

18 Maret 2026 - 20:02

Pemkab Sidoarjo Berangkatkan 1.400 Pemudik Gratis, Siapkan 28 Bus ke 5 Rute Favorit

18 Maret 2026 - 20:00

Passca Ledakan di Masjid Jember, Polda Jatim Pastikan Situasi Terkendali dan Tidak Ada Korban Jiwa

18 Maret 2026 - 05:53

Salurkan Bantuan Kursi Roda, YGP Beri Semangat Baru Untuk Warga Depok

18 Maret 2026 - 05:47

News Trending DEPOK