Dua Saudara Diamankan Satreskoba Polres Kediri Menjual Barang Haram Pil Double L

Kediri, TransNews.co.id – Kedua tersangka saudara Kakak beradik yang diamankan adalah Friezario Hardita Sevy Damara (28) dan Heralon Zeila Hardita Alfino (24).

Tersangka diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kediri di rumahnya di Dusun Jombangan, Desa Tertek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Dari hasil penggerebekan di rumah tersangka, polisi berhasil amankan 89 ribu pil double L yang siap diedarkan.

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menyampaikan jika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi narkoba.

baca juga :   Peduli Sesama PT.Lisa Foundation Sembelih Hewan Kurban

“Kami kemudian melakukan proses penyelidikan. Dan benar saat petugas datang, di rumah tersangka, ditemukan barang bukti pil double L,” Kamis , (6/1/2022).

Menurut Kasat Narkoba jika saat diamankan pelaku hendak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Akan tetapi dengan kesigapan petugas, pelaku dapat diamankan tanpa melakukan perlawanan.

baca juga :   Polres Kediri Awasi PTM Perdana

“Setelah kami geledah di rumah tersangka kami temukan sejumlah 89 ribu pil double L, dan dua HP yang digunakan untuk transaksi narkoba,” jelas Kasat Narkoba.

Kedua pelaku yang masih kakak beradik ini kini dibawa ke Mapolres Kediri untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka kita amankan di Mapolres Kediri, dan kita jerat dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara.(*/Rud)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com