ETLE Akan Diterapkan di Jalan Tol Jawa dan Sumatera

Brebes, Transnews.co.id – Korlantas Polri mulai memberlakukan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera pada April 2022 mendatang. Ini dilakukan untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang sebagian besar dikarenakan kelebihan kapasitas dan kecepatan berlebih.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kebijakan ini akan diterapkan pada awal April mendatang. Saat ini sosialisasi tengah dilakukan kepada masyarakat agar mengetahui dan memahami berlalu lintas di jalan tol.

Ada dua kawasan yang akan diberlakukan, yaitu Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera. Jenis pelanggaran yang akan ditindak adalah kelebihan kapasitas atau overload dan kecepatan di atas ketentuan yang diberlakukan. Rencananya, sebanyak 244 kamera E-TLE Nasional Presisi akan diterapkan.

baca juga :   Polda Bali Resmi Luncurkan ETLE, Sejumlah Pelanggar Didenda

Proses penindakan sendiri dilakukan sama seperti biasa, yaitu dengan merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran. Kemudian datanya dimasukkan ke back office Korlantas. Pelanggar kemudian diberi surat konfirmasi, baik secara fisik atau dikirim lewat alamat kendaraan maupun melalui website yang ada.

baca juga :   ETLE di Berlakukan, Pelanggar Batas Kecepatan dan Kelebihan Muatan Menurun

Brigjen Aan Suhanan mengharapkan, dengan diterapkannya E-TLE tersebut dapat mengurangi angka kecelakaan akibat kecepatan di atas rata rata maupun muatan yang berlebih.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com